Sarang (Kemenag) — Sebagai upaya menertibkan administrasi dan memperkuat legalitas aset wakaf, KUA Sarang 2 melalui Penyuluh Agama Islam, Eko Priyanto, melakukan penyempurnaan data wakaf atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Kamal Sarang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, pada Rabu (23/07).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk keperluan pendidikan Islam tersebut tercatat secara sah dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga pendidikan dan masyarakat luas.
“Penyempurnaan data ini sangat penting untuk menjaga keabsahan aset wakaf serta mendukung keberlanjutan STAI Al Kamal sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman di Sarang,” jelas Eko Priyanto saat mendampingi proses verifikasi di lapangan.
Dalam proses tersebut, dilakukan pengecekan ulang terhadap dokumen wakaf, batas-batas fisik tanah, serta kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi syarat pencatatan resmi ke dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
Proses ini juga melibatkan unsur yayasan, tokoh masyarakat, dan aparat desa sebagai bentuk sinergi dan transparansi.
Penyempurnaan wakaf ini menjadi bagian dari program berkelanjutan KUA Sarang 2 dalam meningkatkan tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel, terutama untuk aset-aset wakaf strategis seperti lembaga pendidikan.
Plt. Kepala KUA Sarang 2 H. Amin memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini, dan menekankan pentingnya peran penyuluh agama dalam membina masyarakat dalam bidang perwakafan, agar potensi wakaf bisa lebih maksimal untuk kemaslahatan umat.
kontributor: Eko Priyanto









