Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Berita

KUA harus menjadi teladan bagi masyarakat

oleh admin
November 15, 2019
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
KUA harus menjadi teladan bagi masyarakat
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Terbitnya UU UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PMA nomor 20 tahun 2019 tentang percatatan pernikahan diharapkan dapat menyeragamkan persepsi KUA tentang syarat-syarat pengajuan kehendak nikah.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muh. Arifin dalam acara sosialisasi PMA nomor 20 tahun 2019 dan UU no 16 tahun 2019 di Pendopo Rumdin Wakil Bupati Rembang, Kamis (14/11/2019).

Dikatakan Arifin, selama ini ada beberapa KUA yang menyebutkan syarat-syarat pernikahan yang berbeda satu dengan lainnya. “Dengan UU dan PMA ini, kami harapkan semua KUA mempunyai persepsi sama tentang persyaratan pernikahan,” ujar Arifin.

Salah satu syarat pernikahan adalah, batas minimal usia yang sama antara calon pengantin laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun karena suatu hal, maka catin bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Rembang dan Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang yang berindak sebagai narasumber. Paparan mereka disimak oleh segenap Kepala KUA, penghulu, dan staf.

Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, KUA mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Kualitas keluarga di suatu kecamatan menjadi tolok ukur kualitas KUA di masing-masing kecamatan.

Menurut Atho’illah kualitas pengatin sangat erat kaitannya dengan kualitas KUA. Atho’illah mengatakan, penegasan ini seiring dengan terbitnya PMA nomor 20 tahun 2019 tentang percatatan pernikahan dan UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Undang-Undang ini salah satu mengatur tentang batas usia pernikahan pengantin laki-laki dan perempuan. Dalam UU nomor 1 tahun 1974, batas usia minimal calon pengatin laki-laki adalah 19 tahun, dan pengantin perempuan adalah 16 tahun. Namun dalam UU no 16 tahun 2019, batas usia calon pengatin, baik laki-laki maupun perempuan sama, yaitu 19 tahun.

Atho’illah mengatakan, dengan perubahan adanya batasan umur tersebut, calon pengantin diharapkan memiliki mental yang semakin matang. Seorang calon pengantin itu sudah tidak lagi disebut anak-anak atau pun remaja. Sehingga dalam kehidupan berumah tangga, mereka harus merubah mainstream mereka. – iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Wamenag : Mbah Mun ingin menyenangkan hati semua orang

Artikel Selanjutnya

Pacu semangat santri madin dengan Pekan Madaris

Artikel Terkait

Puluhan Siswa MA Asshiddiq Kragan Ikuti BRUS “Grand Master” dengan Antusias
Berita

Puluhan Siswa MA Asshiddiq Kragan Ikuti BRUS “Grand Master” dengan Antusias

oleh adminweb
06 Nov 2025
0

Kragan – Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rembang kembali melaksanakan Program Grand Master (Gerakan Remaja Andal, Sehat dan Terpercaya) melalui...

SelanjutnyaDetails
Seleksi PPG Daljab Guru Madrasah Batch-IV tahun 2025 Resmi Dibuka!

Seleksi PPG Daljab Guru Madrasah Batch-IV tahun 2025 Resmi Dibuka!

06 Nov 2025
Kafilah Rembang Bersiap Menuju MTQH, Begini Pesan Kakankemenag

Kafilah Rembang Bersiap Menuju MTQH, Begini Pesan Kakankemenag

05 Nov 2025
MAN 2 Rembang Terima  Wakaf 473 Al-Qur’an dari Harmusa Oktaviani

MAN 2 Rembang Terima Wakaf 473 Al-Qur’an dari Harmusa Oktaviani

04 Nov 2025
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 9 Madrasah Terima Bantuan PHTC 2025

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 9 Madrasah Terima Bantuan PHTC 2025

04 Nov 2025
2.369 Siswa MA Ikuti  Tes Kompetensi Akademik (TKA)

2.369 Siswa MA Ikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA)

03 Nov 2025
Artikel Selanjutnya
Pacu semangat santri madin dengan Pekan Madaris

Pacu semangat santri madin dengan Pekan Madaris

Teladani akhlak Rasulullah dalam meningkatkan kualitas diri

Teladani akhlak Rasulullah dalam meningkatkan kualitas diri

Masyarakat mendaftarkan diri mengikuti tes penyuluh Agama Islam non PNS

Masyarakat mendaftarkan diri mengikuti tes penyuluh Agama Islam non PNS

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.