Rembang (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan pelimpahan porsi haji bagi 138 calon jemaah haji asal Kabupaten Rembang.
Pelimpahan porsi haji ini diadakan selama dua hari (13-14 Agustus 2025) di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang.
Pada hari pertama, Rabu (13/8/2025) diundang sejumlah 50 orang untuk pelimpahan porsi. Sedangkan hari kedua, Kamis (14/8/2025) diundang lagi sebanyak 88 orang.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jateng, Faishal Hanif mengatakan, pelimpahan porsi ini berlaku untuk pemberangkatan tahun 2026. “Ada pula pelimpahan porsi tahun 2026 hingga 2028,” kata Hanif.
Hanif menjelaskan, pelimpahan porsi ini berlaku untuk jemaah haji yang sudah meninggal atau sakit permanen. Sedangkan yang berhak menggantikan porsi adalah kerabat kandung, yaitu suami/istri, saudara kandung, orang tua kandung dan anak kandung.
Dalam pelimpahan porsi ini, pihak Kanwil melakukan wawancara dengan calon jemaah pengganti porsi haji. “Kami mewawancarai tentang data-data calon jemaah terkait apakah sudah sesuai dengan persyaratan,” kata Hanif.
Staf Seksi PHU Kemenag Rembang, Legowati menjelaskan persyaratan pelimpahan porsi haji.
Pemohon pelimpahan porsi datang ke gedung PLHUT dengan membawa sejumlah persyaratan. Yaitu surat permohonan nomor porsi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang (bermaterai 10.000), surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Lurah atau Kepala Desa dengan mengetahui Camat (bermaterai 10.000), surat kuasa ahli waris yang ditunjuk untuk melakukan pelimpahan porsi bermaterai 10.000, dan surat pertanggungjawaban mutlak penerima porsi jemaah haji meninggal/sakit permanen bermaterai 10.000.
Selanjutnya, Bukti Setoran awal BPIH, SPPH, buku tabungan haji dan slip bukti pembayaran jemaah haji meninggal atau sakit permanen, fotokopi KK, KTP, dan akta kematian/asli atau surat keterangan sakit permanen dari RS pemerintah yang ditunjuk, Fotokopi KK dan KTP semua yang memberi kuasa, Fotokopi tabungan syariah calon penerima pelimpahan yang sama dengan yang digunakan oleh jemaah haji meninggal, foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan mengisi SPPH yang disediakan oleh Seksi PHU.









