Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang selenggarakan Pembinaan ASN di bidang hukum pada rabu (18/12/2024) di RM Prau Kuno, Rembang. Diikuti oleh Kepala Madrasah MI, MTs, dan MA, Kepala KUA se Kabupaten Rembang, dan pengawas Madrasah dan segenap ASN kantor Kemenag Rembang.
Kegiatan ini di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang, Moh Mukson.
“Seperti yang di gagas oleh Menteri Agama tentang pencegahan Korupsi, kita sebagai ASN harus menjaga Marwah kita untuk tidak mengambil yang bukan hak kita. Harus kita akui kita bukanlah malaikat, tapi jangan sampai kita menjadi iblis dengan menerima gratifikasi maupun korupsi” ucap Mukson dalam sambutannnya
Menurut Yusni Febriansyah Efendi, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Rembang, ada 3 (tiga) alas an mengapa seseorang melakukan korupsi, yaitu terpaksa karena kebutuhan, memaksa karena keserakahan, dan dipaksa karena sistem .
“Karena itu, harus kita tanamkan sejak dini, kita bekerja hanya mencari satu, yaitu keberkahan. Jika itu sudah terwujud, maka keingininan tentang gratifikasi maupun korupsi pasti tidak akan muncul, dengan keberkahan, kitab isa bekerja dan hidup dengan tenang” ucap Yusni
Lebih lanjut, IPDA Hery Agus Susilo, Kanit III Satreskrim Rembang juga menyampaikan bahwa “Semua ASN harus memahami tata kelola dalam pengelolaan keuangan, aset serta tentang pencegahan korupsi. Karena pencegahan korupsi diperlukan agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup rapat”.
“Pencegahan korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Tapi jika pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan semua elemen memiliki komitmen nyata untuk mencegahnya, pasti korupsi tidak akan pernah terjadi” pungkasnya