Rembang (Kemenag) — Kemenag Rembang melalui Gara Zakat dan Wakaf merapatkan kembali Satgas Menawan Hati (Menangani dan Melayani Wakaf dengan Sepenuh Hati) dalam rapat koordinasi, Selasa (14/10/2025) di aula Ramah Rembang.
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Selain itu, Kemenag Rembang juga menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang, Baznas Rembang, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU, dan PD Muhammadiyah Rembang.
Kepala Kemenag Rembang, Moh. Mukson, pihaknya menggandeng pihak-pihak terkait tersebut untuk penguatan dan dukungan percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kerja sama ini dalam rangka menyamakan persepsi untuk mengambil langkah-langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Karena itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk menyukseskan program pemerintah percepatan sertifikasi tanah ini. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi aset-aset wakaf,” kata Kakankemenag Kab. Rembang, Moh. Mukson.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, selama ini proses sertifikasi tanah wakaf masih dilakukan secara parsial, tidak terpusat di Kemenag Rembang. Hal ini menjadikan sulitnya pendataan tanah wakaf di Kemenag Rembang.”Dari rakor ini, disepakati bahwa mengurus sertifikat tanah wakaf harus melalui satu pintu, yaitu Kemenag Rembang,” kata Farida.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Mansur Fahmi mengatakan, dukungan dari semua pihak ini bisa memperlancar proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di Rembang. “Kita punya mimpi, tanah wakaf masjid, musala, dan lainnya bisa terpetakan dengan baik. Dengan begitu, kita tahu potensi, letak, dan jumlah bangunan wakaf yang ada di Rembang,” kata Fahmi.
Data Kemenag Rembang menyebutkan, jumlah tanah wakaf secara keseluruhan adalah 2.418 bidang dengan luas 2.240.788 m2. Dari jumlah tersebut, jumlah yang sudah bersertifikat : 1.887 bidang tanah dengan luas 1.491.475 m2. Sementara yang belum bersertifikat sebanyak 531 bidang tanah dengan luas 749.313 m2.
Farida menyebutkan penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui Kemenag Rembang pada 5 tahun terakhir sebagai berikut:
– Tahun 2021 : 52 bidang tanah / luas 40.096 m2
– Tahun 2022 : 26 bidang tanah /luas 106.815 m2
– Tahun 2023 : 20 bidang tanah / luas 17.500 m2
– Tahun 2024 : 3 bidang tanah / luas 609 m2
– Tahun 2025 (per September 2025) : 32 bidang tanah / luas 44.479 m2.
Farida menambahkan, saat ini masih ada sekitar 50 pengajuan sertifikasi tanah wakaf yang sedang diproses.
Humas










