Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Berita

Kakankemenag Imbau ASN Kemenag Rembang Gencarkan Edukasi Bahaya Judol

oleh adminweb
November 3, 2025
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kakankemenag Imbau ASN Kemenag Rembang Gencarkan Edukasi Bahaya Judol
10
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengimbau kepada segenap ASN Kemenag Rembang untuk menghindari judi online (judol).

Hal ini terkait dengan data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada akhir pekan lalu, PPATK melaporkan jumlah pemain judi online (judol) meningkat dari 3,79 juta orang menjadi 9,78 juta orang di tahun 2024. Dari jumlah itu, ada 51.611 ASN yang terdeteksi sebagai pemain judi online (judol). Angka itu terhitung sepanjang tahun 2023-2024.

Mukson meminta agar seluruh ASN tidak ada yang terlibat dalam kubangan judol ini. “Sebaliknya, kita harus memberikan teladan kepada Masyarakat akan bahaya judol ini. Edukasi ini bisa diberikan di majlis taklim dan forum-forum penyuluhan lainnya,” kata Mukson pada pembinaan pegawai, Senin (3/10/2025).

Menurut Mukson, judol adalah problem sosial yang kian parah. “Sudah semakin mengerikan dan harus segera dicarikan Solusi,” kata Mukson.

Karena itu, Mukson meminta segenap Penyuluh Agama Islam untuk aktif memberikan edukasi kepada Masyarakat akan bahaya judol. “Para Penyuluh Agama Islam harus lebih aktif. Menyampaikan bahaya judul kepada masyarakat luas,” tegas Mukson.

Mukson mengatakan, ini menjadi kerja besar kita bersama, segenap keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Rembang. “Ini adalah tantangan kita bersama. Kita harus ikhtiar dengan serius karena dampaknya sangat mengerikan,” tandas Mukson.

Dilansir detikNews, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, mengungkapkan adanya kenaikan jumlah pemain judi online dari 2023 ke 2024. Total deposit untuk judi online dua tahun tersebut mencapai Rp 51,3 triliun.”Selama periode tersebut. Jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun,” ujarnya.

PPATK juga menemukan bahwa perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun. Total transaksi yang tercatat lebih dari 709 juta transaksi.

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kasmi’an Paparkan Manfaat dan Tujuan Keluarga Maslahah di Talk Show KPAD Desa Sidomulyo

Artikel Selanjutnya

2.369 Siswa MA Ikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA)

Artikel Terkait

MAN 2 Rembang Terima  Wakaf 473 Al-Qur’an dari Harmusa Oktaviani
Berita

MAN 2 Rembang Terima Wakaf 473 Al-Qur’an dari Harmusa Oktaviani

oleh adminweb
04 Nov 2025
0

Rembang - MAN 2 Rembang menerima bantuan 473 mushaf Al-Qur'an dari Ibu Hj. Harmusa Oktaviani, Anggota Komisi V DPR RI....

SelanjutnyaDetails
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 9 Madrasah Terima Bantuan PHTC 2025

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 9 Madrasah Terima Bantuan PHTC 2025

04 Nov 2025
2.369 Siswa MA Ikuti  Tes Kompetensi Akademik (TKA)

2.369 Siswa MA Ikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA)

03 Nov 2025
Kasmi’an Paparkan Manfaat dan Tujuan Keluarga Maslahah di Talk Show KPAD Desa Sidomulyo

Kasmi’an Paparkan Manfaat dan Tujuan Keluarga Maslahah di Talk Show KPAD Desa Sidomulyo

02 Nov 2025
*Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir*

*Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir*

30 Okt 2025
Pemberdayaan Ekonomi Umat, 60 Toko Sembako Akan Terima Bantuan Modal

Pemberdayaan Ekonomi Umat, 60 Toko Sembako Akan Terima Bantuan Modal

28 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
2.369 Siswa MA Ikuti  Tes Kompetensi Akademik (TKA)

2.369 Siswa MA Ikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA)

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 9 Madrasah Terima Bantuan PHTC 2025

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 9 Madrasah Terima Bantuan PHTC 2025

MAN 2 Rembang Terima  Wakaf 473 Al-Qur’an dari Harmusa Oktaviani

MAN 2 Rembang Terima Wakaf 473 Al-Qur'an dari Harmusa Oktaviani

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.