Kaliori (Kemenag) — Yadiono Ladiman Tasmin, kakek berusia 77 tahun tergopoh menghampiri petugas KUA Kaliori, Kabupaten Rembang. Ia meminta tolong kepada petugas untuk mengganti buku nikahnya yang terbit tahun 1974 karena sudah rusak.
“Mbak, buku nikah saya sudah rusak, mohon diganti dengan yang baru, bisa ya?, pinta kakek Yadiono.
Petugas lalu meminta kelengkapan berkas untuk mengganti buku nikah yang rusak, yaitu KTP, buku nikah yang rusak serta pas foto.
Setelah syaratnya dipenuhi, petugas pun memroses penggantian buku nikah dan tak lama berselang, duplikat buku nikah yang baru sudah terbit.
Yadiono memang sudah lanjut usia, tapi ia tetap mau mengganti buku nikah yang rusak itu. Mengapa harus repot-repot diurus? Padahal usia sudah sesenja itu.
Ternyata Yadiono adalah calon jemaah haji yang diestimasikan berangkat pada 2026. Yadiono harus melengkapi dokumen buku nikah sebagai salah satu syarat verifikasi dokumen haji.
Atas pelayanan KUA Kaliori yang sat-set tersebut, Yadiono menyampaikan terima kasih. Ia merasa puas, lantaran proses penggantian buku nikah sangat cepat.
“Kami merasa bangga dan puas atas layanan dari petugas KUA Kaliori. Pelayanannya cepat dan Alhamdulillah, sebelum undangan pelaksanaan verifikasi data calon jemaah haji, duplikat buku nikah saya sudah jadi,” ungkap Yadiono.
Selain Yadiono, oleh Calon Jemaah Haji lainnya, Pardi Wagimi Gemi asal Desa Banggi, juga mengurus buku nikahnya hilang untuk keperluan verifikasi dokumen haji ini.
Setelah mengumpulkan persyaratan, yaitu KTP, surat keterangan kehilangan dadi kepolisian, serta pas foto, duplikat buku nikah diproses dan terbit.
Kepala KUA Kaliori, Asmui mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh. “Komitmen kami adalah kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan KUA Kaliori,” katanya.
Kontributor: Abu Lina
Editor : Iqoh









