Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Berita

Dapur Rutan Kini Bisa Ajukan Sertifikasi Halal

oleh adminweb
Januari 19, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Dapur Rutan Kini Bisa Ajukan Sertifikasi Halal

Kakankemenag Kab. Rembang, H. M. Fatah menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha pada upacara HAB, ke-77 Kmenag, Selasa (3/1/2023) di MAN 2 Rembang.

10
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Dapur rumah tahanan kini sudah bisa mengajukan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan prosedur self declare. Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana ketika diwawancara Kamis (19/1/2023).

Farida menyebutkan, dapur rutan tersebut dengan syarat tidak mengandung daging hewan sembelihan. “Kalau dengan hewan sembelihan prosedurnya berbeda lagi, yaitu pengajuannya secara mandiri. Karena membutuhkan pengkajian kehalalan hewan sembelihan,” kata Farida.

Farida menyebutkan, selama tahun 2022, usaha mikro yang sudah mengajukan sertifikasi halal sebanyak 231 pelaku usaha. Sementara di tingkat Jawa Tengah mencapai 21.585 pelaku usaha. “Jumlah ini akan terus digenjot hingga mencapai kuota 10 juta pelaku usaha bersertifikat halal pada tahun 2024 secara nasional,” terang Farida.

Farida menjelaskan, pengajuan Sehati ini akan didampingi oleh Pendamping Produk Halal (PPH).  “Untuk menggenjot peningkatan jumlah pelaku usaha bersertifkat halal di Rembang, kami dorong PPH untuk menjemput bola. Tahun 2022 kami Sudah memberikan penghargaan kepada PPH teraktif. Semoga memicu teman-teman lainnya untuk aktif menjemput bola pelaku usaha lainnya mengajukan self declare program Sehati ini,” ungkap Farida.

Pelaku usaha yang diperbolehkan mengikuti program Sehati melalui prosedur self declare meliputi beberapa syarat. Yaitu, KTP pemilik usaha, produk tidak beresiko dan pasti halal, proses produksi sederhana dan halal, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omset maksimal Rp500 juta/tahun, umur usaha minimal 1 tahun dan berkelanjutan, produk bukan produk jasa, restoran, kantin, catering, kedai, atau warung, jenis produk bukan berasal dari hewan sembelihan, produk berlabel dan ditulis komposisi bahan.

Contoh usaha yang bisa mengajukan self declare ini antara lain bakery, terasi, keripik, makanan ringan, produk olahan ikan, dan lainnya.

“Kalau tidak memenuhi syarat di atas, maka pengajuan sertifikat halal dilakukan secara mandiri,” pungkas Farida. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MTs Negeri 2 Rembang Berbenah Tingkatkan Sarpras

Artikel Selanjutnya

Kepala MTsN 2 Rembang Serahkan Lukisan Cermin kepada Bupati

Artikel Terkait

*Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi*
Berita

*Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi*

oleh adminweb
18 Okt 2025
0

Satu tahun perjalanan pemerintahan Prabowo–Gibran diwarnai dengan apresiasi publik terhadap kinerja sejumlah kementerian. Berdasarkan hasil survei IndoStrategi Research & Consulting,...

SelanjutnyaDetails
Dua Tim Madrasah dari Kontingen Rembang Ikuti Pembinaan dan Penguatan Riset OMI

Dua Tim Madrasah dari Kontingen Rembang Ikuti Pembinaan dan Penguatan Riset OMI

17 Okt 2025
Temui Menpan, Wamenag Optimistis Hari Santri Ada Kado Izin Prakarsa Ditjen Pesantren

Temui Menpan, Wamenag Optimistis Hari Santri Ada Kado Izin Prakarsa Ditjen Pesantren

17 Okt 2025
Peringati Hari Santri, Ribuan Santri Rembang Ikuti Ro’an

Peringati Hari Santri, Ribuan Santri Rembang Ikuti Ro’an

17 Okt 2025
Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya

16 Okt 2025
Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

15 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
Kepala MTsN 2 Rembang Serahkan Lukisan Cermin kepada Bupati

Kepala MTsN 2 Rembang Serahkan Lukisan Cermin kepada Bupati

Siswa MTsN 2 Rembang Praktik Membuat Tapai

Siswa MTsN 2 Rembang Praktik Membuat Tapai

Jalan Sehat Tanamkan Kerukunan Umat Beragama

Jalan Sehat Tanamkan Kerukunan Umat Beragama

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.