Rembang (Kemenag) — Sebanyak 64 Kepala Raudlatul Athfal (RA) mengikuti Penilaian Kinerja Kepala RA (PKKRA).
Penilaian ini dilakukan oleh Pengawas Madrasah selama Agustus – Desember 2025 secar online.
Pengawas Madrasah Kemenag Rembang, Asmui mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi PKKRA kepada Kepala RA untuk mempersiapkan hal-hal terkait penilaian.
Asmui mengatakan, PKKRA Secara online ini merupakan inovasi dari pengawasan madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. “Kami adakan secara online agar lebih efektif dan efisien baik secara tenaga dan waktu. Ini juga merupakan inovasi kami di bidang digitalisasi kinerja,” kata Asmui, Rabu (20/8/2025).
Empat Komponen
Asmui menjelaskan, PKKRA ini meliputi 4 komponen, yaitu pengembangan madrasah, manajerial, kewirausahaan dan supervisi (penilaian Kepala Madrasah kepada guru). “Empat hal itu akan kami nilai, kami harap RA mempersiapkan dokumen dengan baik,” katanya.
Pengembangan madrasah meliputi bagaimana upaya Kepala RA untuk memajukan madrasah, baik segi kualitas maupun output RA. Sedangkan manajerial menilai tentang ketertiban administrasi dan bagaimana Kepala memimpin civitas RA.
Sedangkan komponen kewirausahaan mencakup pengembangan ekonomi dan upaya Kepala RA untuk meningkatkan kompetensi guru. “Sedangkan supervisi adakah penilaian kinerja guru oleh Kepala RA,” imbuh pengawas Madrasah, Burhan Effendi.
PKKRA ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada RA untuk lebih bisa meningkatkan kualitas RA.Selain itu juga untuk menentukan apakah Kepala RA bisa diperpanjang lagi setelah dinilai kinerjanya selama 4 tahun.







