Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Madrasah

Batasan Umur Nikah Melindungi Kesehatan Catin

oleh admin
Maret 10, 2022
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Batasan Umur Nikah Melindungi Kesehatan Catin
318
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

KUA Sarang 1 – Undang-Undang nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Sarang, dr. Joko Paryanto pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan III yang diadakan di Madin Tanwirul Qulub, Kamis (10/3/2022).

Joko mengatakan, pemerintah membuat membuat undang undang pernikahan tersebut dengan tujuan untuk menunjang Kesehatan. “Penentuan Batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk Wanita itu antara umur 20-35 tahun. Kalau hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun beresiko tinggi,” terang dr Joko.

Disebutkannya, Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi. “Maka dari itu kita harus menjaga 4 terlalu dan 3 terlambat. Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan. Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas Kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis,” papar dr Joko.

dr. joko juga memaparkan  kesiapan Langkah-langkah  wanita mulai hamil hingga mempunyai anak dan merawat bayi hingga tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas.

Binwin ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Kecamatan Sarang. Bimwin berlangsung selama dua hari, 9-10 Maret 2022. – eko haryanto

 

Editor : Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Layanan Haji Semakin Efektif dengan BPS Bipih di PLHUT Kemenag Rembang

Artikel Selanjutnya

Pengawas Apresiasi Kinerja MA Riyadl

Artikel Terkait

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik
Berita

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik

oleh adminweb
06 Mar 2025
0

Kamis, 6 Maret 2025, MAN 2 Rembang memulai kegiatan Ramadan dengan pembukaan ngaji kitab Fathul Qarib, sebuah kitab yang memuat...

Selanjutnya
Dua Tim Robotik MAN 2 Rembang Siap Bertarung di Ajang KoSSMI 2025

Dua Tim Robotik MAN 2 Rembang Siap Bertarung di Ajang KoSSMI 2025

03 Mar 2025

Tata Kelola Emis, Kasubag TU Minta Pengelola Emis Tertib Administrasi

26 Feb 2025

MAN 2 Rembang Sabet Dua Piala di Lomba Menulis Tematik Ketahanan Pangan Rembang Agro Expo 2025

24 Feb 2025

Asah Bakat Siswa, Kemenag Rembang Gelar Aksioma MTs Tingkat Kabupaten Rembang

18 Feb 2025
Kemenag Rembang Adakan Monev BOP RA dan BOS Madrasah Secara Online

Kemenag Rembang Adakan Monev BOP RA dan BOS Madrasah Secara Online

18 Feb 2025
Artikel Selanjutnya
Pengawas Apresiasi Kinerja MA Riyadl

Pengawas Apresiasi Kinerja MA Riyadl

MTsN 3 Rembang Gelar Pisah Sambut Kepala Madrasah

MTsN 3 Rembang Gelar Pisah Sambut Kepala Madrasah

IGRA Adakan Pelatihan Origami Berkarakter

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://totokl71.com/ https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/