Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kakankemenag Mengurus Sertifikat Tanah itu Wajib

oleh admin
Februari 2, 2022
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kakankemenag Mengurus Sertifikat Tanah itu Wajib
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Tanah wakaf merupakan aset Allah yang bisa mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya, tanah wakaf bisa mendatangkan masalah apabila tidak diurus dengan baik. Karena itu, tanah wakaf harus diurus dan dikelola dengan baik agar tidak menjadi sumber fitnah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang pada  Senin (31/1/2022) di aula Kemenag Rembang.

Rakor ini dihadiri oleh Kasubag TU Kemenag Rembang, Moh. Mukson, Penyelenggara Zawa, Sri Farida Ristiyana, Kasi Bimas Islam, Ali Muhyidin, Kepala KUA, Katua Pokjaluh, Muthmainnah, dan Penyuluh Agama Islam bidang wakaf.

Fatah mengatakan, karena bisa menimbulkan fitnah, maka mengurus sertifikat tanah wakaf hukumnya wajib. Tanah wakaf dinilai bisa menimbulkan masalah persengketaan oleh waris di kemudian hari apabila tidak mempunyai bukti dokumen sertifikat tanah wakaf.

“Dalam satu bahtsul matsail, mengurus sertifikat tanah wakaf hukumnya wajib. Karena kalau tida diurus akan berpotensi menimbulkan fitnah. Hukum wajib didasarkan untuk menghindari fitnah,” kata Fatah.

Oleh karena itu, Fatah memnta KUA dan para penyuluh untuk mengurus sertifikat tanah wakaf. “Tidak hanya berhenti di akta ikrar wakaf saja. Tapi diteruskan hingga terbit sertifikat tanah wakaf. Ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tandas Fatah.

Fatah mengatakan, banyak masyarakat yang belum tahu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus sertifkat tanah wakaf ini. “Kami minta KUA dan para penyuluh bisa mendampingi masyarakat untuk mengurusnya,” pinta Fatah. — iq/iq

 

Tags: sertifikat tanah wakaf
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

40 Ponpes Mendapatkan Bantuan Sanitasi dari Kementerian PUPR

Artikel Selanjutnya

Kemenag Rembang Gandeng Penyuluh untuk Percepat Sertifikasi Wakaf

Artikel Terkait

Pemberdayaan Ekonomi Umat, 60 Toko Sembako Akan Terima Bantuan Modal
Berita

Pemberdayaan Ekonomi Umat, 60 Toko Sembako Akan Terima Bantuan Modal

oleh adminweb
28 Okt 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Sebagai bentuk kepedulian terhadap kemandirian ekonomi warga Rembang, Baznas Rembang bekerja sama dengan Kemenag Rembang akan menyalurkan...

SelanjutnyaDetails
Dorong Kemandirian Ekonomi, Baznas Bersama Kemenag Rembang Salurkan Bantuan Modal Usaha

Dorong Kemandirian Ekonomi, Baznas Bersama Kemenag Rembang Salurkan Bantuan Modal Usaha

28 Okt 2025
Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya

16 Okt 2025
Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

15 Okt 2025
Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

14 Okt 2025
Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

09 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
Kemenag Rembang Gandeng Penyuluh untuk Percepat Sertifikasi Wakaf

Kemenag Rembang Gandeng Penyuluh untuk Percepat Sertifikasi Wakaf

MTsN 1 Rembang Borong 310 Medali

MTsN 1 Rembang Borong 310 Medali

Ikhtiar MTsN 4 Rembang Raih Kesuksesan Juara Adiwiyata

Ikhtiar MTsN 4 Rembang Raih Kesuksesan Juara Adiwiyata

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.