Rembang (Kemenag) — Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Sya’dullah memimpin Dewan Korpri Kemenag Rembang untuk periode 2025-2034.
Sya’dullah beserta 38 pengurus lainnya dikukuhkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh secara daring di aula HM Rasjidi Kemenag RI.
Hadir pula, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menpan RB, Rini Widyantini dan Sekjen Kemenag RI, Kamaruddin Amin.
Menag menyampaikan selamat kepada pengurus Dewan Korpri di lingkungan Kementerian Agama. Ia mengatakan, Kemenag merupakan lembaga yang memiliki satuan kerja terbesar di Indonesia. Karena itu, keberadaan Korpri Kemenag harus menjadi yang terdepan.
“Setelah vakum beberapa tahun, kini Korpri Kemenag kembali aktif. Dan kita memiliki satker yang paling besar di Indonesia. Karena itu harusnya menjadi yang pertama di Korpri,” ucap Menag.
Pengaktifan kembali Korpri Kemenag, kata Menag, merupakan komitmen Kemenag untuk mengaktifkan kembali dewan Korpri. Harapannya, Dewan Korpri yang ada di setiap daerah akan lebih aktif dengan berbagai kegiatan, lebih disiplin dan berprestasi.
“Pengurus Korpri telah dikukuhkan supaya kegiatan Korpri lebih aktif dan lebih lancar. Bagaimana cara mendisiplinkan dan mencetak prestasi-prestasi. Kami yakin Kemenag akan menjadi lokus Korpri yang terbaik di Indonesia,” kata Menag.
Sya’dullah mengatakan, Korpri merupakan wadah eksistensi ASN Kemenag Rembang dalam beraktualisasi. Hal ini bisa diwujudkan dengan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat dan sejumlah prestasi lainnya.
Selain itu, sebagai anggota Korpri, ASN harus berpegang teguh terhadap Panca Prasetya Korpri yang menekankan lima poin utama:
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.







