Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori

Maskapai Larang Jemaah Haji Bawa Tas di Luar Ketentuan

oleh adminweb
Juli 18, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Maskapai Larang Jemaah Haji Bawa Tas di Luar Ketentuan
1.2k
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Makkah – Maskapai penerbangan melarang jemaah haji membawa tas selain ketentuan. Hal ini ditegaskan untuk menghindari barang-barang bawaan di luar ketentuan maskapai.

Ketua Kloter SOC 09, Ahmad Fahimi mengatakan, sejak dari tanah air, jemaah haji telah dibekali dengan tiga macam tas oleh pihak maskapai penerbangan. Tiga macam tas tersebut adalah tas koper besar, tas tenteng dan tas paspor.

Untuk tas koper besar bisa diisi maksimal 32 kg kecuali untuk jamaah dari embarkasi Surabaya yang hanya 25 kg. Sedangkan untuk tas tenteng atau tas kabin bisa diisi maksimal 7 kg. Untuk jamaah yang berasal dari embarkasi SOC Solo juga dilengkapi dengan satu paket kit kesehatan yang  dibungkus ke dalam tas kain warna coklat muda. Di dalam kit kesehatan tersebut terdapat masker semprotan air oralit obat gosok dan plester.

“Persoalan muncul ketika tas kit kesehatan tersebut dijadikan sebagai tas tambahan yang dimasukkan ke dalam kabin pesawat ketika mau pulang. Jemaah beranggapan bahwa tas kit kesehatan tersebut bisa diisi dengan berbagai barang bawaan atau oleh-oleh. Tentu saja hal ini bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan maskapai penerbangan bahwa hanya tiga macam tas yang diizinkan,” jelas Fahimi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/2022).

Ketika berangkat ke bandara, koper besar jemaah sudah terlebih dahulu diberangkatkan. Jamaah hanya tinggal membawa tas kabin dan tas paspor. “Tetapi jemaah dari beberapa kloter yang sudah berangkat ke bandara, tetap membawa tas tambahan baik berupa tas ransel maupun tas kit kesehatan. Di dalamnya diisi berbagai macam barang oleh-oleh. Ini di luar ketentuan barang bawaan yang diizinkan maskapai,” tegas Fahimi.

Fahimi menjelaskan, maskapai penerbangan hanya mengizinkan untuk tenaga kesehatan dan petugas kloter membawa tas tambahan berupa satu buah ransel yang sudah ditulisi sebagai tas petugas.

Fahimi mengungkapkan, banyaknya jemaah yang membawa barang di dalam tas yang di luar ketentuan tentu saja merepotkan pihak bandara serta Jemaah itu sendiri. Mereka akhirnya harus membongkar tas-tas itu dan mengepak barangnya ke dalam tas kabin. Hal ini akan memakan waktu ketika pemeriksaan di bandara.

“Pihak maskapai melalui PPIH Arab Saudi yang diteruskan kepada petugas kloter sudah dengan gencar mensosialisasikan aturan tas yang boleh dibawa. Dengan harapan tidak ada lagi tas di luar ketentuan yang dibawa masuk ke dalam pesawat,” tandas Fahimi.

Kontributor : Ahmad Fahimi

Editor : Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Islam Anjurkan Terciptanya Generasi Sehat

Artikel Selanjutnya

Sertifikat Wakaf Penting untuk Amankan Harta Benda Wakaf

Artikel Terkait

Kakankemenag: Dunia Sudah Memasuki Era Post Truth
Tanpa Kategori

Kakankemenag: Dunia Sudah Memasuki Era Post Truth

oleh adminweb
11 Sep 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Dunia saat ini sudah memasuki era post truth. Yaitu era digital yang sudah tidak lagi memperhatikan kebenaran...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Rembang Layani Pengajuan Permohonan Perubahan Penulisan Nama Madrasah

Kemenag Rembang Layani Pengajuan Permohonan Perubahan Penulisan Nama Madrasah

06 Agu 2025
Kiprah Penyuluh Agama Islam Melayani Umat di Tengah Ketertinggalan

Kiprah Penyuluh Agama Islam Melayani Umat di Tengah Ketertinggalan

31 Jul 2025
Audiensi ke Wagub, Kasi PAI Abdul Aziz Sampaikan Aspirasi Guru PAI Terkait PPG

Audiensi ke Wagub, Kasi PAI Abdul Aziz Sampaikan Aspirasi Guru PAI Terkait PPG

29 Jul 2025
BerAKHLAK, Panduan ASN Bekerja dan Layani Masyarakat

BerAKHLAK, Panduan ASN Bekerja dan Layani Masyarakat

28 Jul 2025
138 Siswa Madrasah Berangkat Porseni Jateng, Berharap Berikan Terbaik untuk Hari Jadi Rembang

138 Siswa Madrasah Berangkat Porseni Jateng, Berharap Berikan Terbaik untuk Hari Jadi Rembang

27 Jul 2025
Artikel Selanjutnya
Sertifikat Wakaf Penting untuk Amankan Harta Benda Wakaf

Sertifikat Wakaf Penting untuk Amankan Harta Benda Wakaf

MAN 1 Rembang Resmi Buka Matsama Tahun Pelajaran 2022/2023

MAN 1 Rembang Resmi Buka Matsama Tahun Pelajaran 2022/2023

22 Ponpes Ikuti Pembinaan Kesehatan Pesantren

22 Ponpes Ikuti Pembinaan Kesehatan Pesantren

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.