Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Rembang, implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021

oleh admin
Juli 5, 2021
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Rembang, implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021
16
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

REMBANG (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah mengajak semua masyarakat Rembang untuk merayakan Idul Adha, takbiran dan salat Id di rumah saja.
Hal ini sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Darurat.
Kakankemenag mengungkapkan hal itu ketika diwawanca Minggu (5/7/2021). Kakankemenag menyatakan siap mengawal surat edaran tersebut sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Surat Edaran Menag tersebut mengatur beberapa hal. Pertama, tentang peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah selama PPKM darurat, yaitu 3-20 Juli 2021. Masyarakat agar melaksanakan ibadah di rumah selama PPKM darurat. Kegiatan peribadatan di masjid, gereja, klenteng dan vihara sementara ditiadakan.
Kedua, takbiran pada malam Idul Adha tidak diadakan secara keliling dan arak-arakan. Masyarakat diimbau untuk melantunkan takbir dari rumah atau bersama-sama secara virtual. Begitu juga dengan salat Id, agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Ketiga, pelaksanaan kurban, hendaknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Apabila RPH tidak memenuhi kapasitasn, kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan prokes ketat.
Prokes tersebut yaitu, melaksanakan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan ada jarak fisik. Selain itu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas pemotongan ke rumah masing-masing penerima.
Fatah mengatakan, Kantor Kemenag Rembang beserta jajarannya siap mengawal surat edaran Menteri Agama bersama elemen Pemkab Rembang dan masyarakat. “Yaitu melaksanakan ibadah termasuk takbiran dan shalat Idul Adha di rumah saja. Ibadah qurban dengan penyembelihan dan pembagian dagingnya berdasarkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Fatah.
Fatah mengajak seluruh masyarakat agar mentaati protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, utamanya pada masa PPKM darurat. “Kepada semua pihak kami ajak untuk meningkatkan doa-doa kita seraya memohon kepada Allah Swt., semoga Covid-19 segera diangkat,” pungkas Fatah. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PPKM Darurat, Layanan Kemenag Rembang Via Online

Artikel Selanjutnya

Pendaftaran Seleksi CASN Kemenag Dibuka Hingga 21 Juli 2021, Ini Formasi dan Syaratnya

Artikel Terkait

Kemenag Rembang Serahkan 70 SK Penyuluh Agama Islam non ASN, Ini Pesan Kakankemenag
Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Kemenag Rembang Serahkan 70 SK Penyuluh Agama Islam non ASN, Ini Pesan Kakankemenag

oleh adminweb
17 Feb 2025
0

Kemenag (Humas) – Penyuluh Agama diharapkan menjadi barisan yang kuat Kementerian Agama dalam menjalankan fungsi edukasi keagamaan kepada masyarakat. Hal...

Selanjutnya
Pernikahan Di Bawah Umur pada tahun 2024 Menurun, Kemenag Rembang Upayakan Bimbingan Lebih Intens

Pernikahan Di Bawah Umur pada tahun 2024 Menurun, Kemenag Rembang Upayakan Bimbingan Lebih Intens

10 Feb 2025

Kemenag Rembang Akan Gelar BRUS Angkatan II di 11 Madrasah Aliyah

31 Okt 2024

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

13 Okt 2024

Cangkruk Moderasi, Cerminan Kerukunan Masyarakat Lasem

27 Sep 2024

Anugerah Ampera, 2 Masjid di Rembang Sabet 2 Kejuaraan

28 Agu 2024
Artikel Selanjutnya
Pendaftaran Seleksi CASN Kemenag Dibuka Hingga 21 Juli 2021, Ini Formasi dan Syaratnya

Pendaftaran Seleksi CASN Kemenag Dibuka Hingga 21 Juli 2021, Ini Formasi dan Syaratnya

MTs N 1 Rembang Tambah Koleksi 6 Medali

MTs N 1 Rembang Tambah Koleksi 6 Medali

MIN 2 Rembang Sabet Juara 1 Karate Kaupaten

MIN 2 Rembang Sabet Juara 1 Karate Kaupaten

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/