Humas (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mencatat pernikahan di bawah umur pada tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Sarip, Senin (10/2/2025).
Sarip mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi pencatatan nikah di KUA mencatat, pernikahan di bawah umur untuk tahun 2023 yaitu 237. Rinciannya, 16 laki-laki dan 221 perempuan. Sedangkan pada 2024 menurun menjadi 184. Rinciannya, 21 dan 163 perempuan. “Pernikahan di bawah umur tersebut tersebar di 14 Kecamatan di Rembang,” katanya.
Sarip menyebutkan, pihaknya masih akan mengupayakan pencegahan pernikahan dini. Langkah yang diambil yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, baik kepada para orang tua, remaja, hingga pelajar.
“Langkah-langkah yang diambil antara lain, melakukan pencerahan dan penyuluhan secara massif kepada masyarakat luas. Ini dilakukan oleh para pejabat Kemenag Rembang dan juga Penyuluh Agama Islam di setiap kajian,” kata Sarip.
Langkah konkrit lainnya yaitu, menyelenggarakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Madrasah. “Pada tahun 2024 sudah kami laksanakan di sejumlah madrasah. Alhamdulillah ada hasilnya, yaitu berupa penurunan angka pernikahan dini,” kata Sarip.
Sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Di UU tersebut tercantum batas usia minimal pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Data Seksi Bimas Islam Kemenag Rembang mencatat, jumlah peristiwa nikah pada tahun 2024 sebanyak 4.231. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023 sebanyak 4.600.
Humas