Rembang – Pemantauan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) merupakan tanggung jawab Kementerian Agama. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada Jemaah umroh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah dalam kegiatan Rapat Koordinasi pemantauan dan Pengawasan Umrah, Senin (28/3/2022) di aula PLHUT Kemenag Rembang.
Fatah mengatakan, pada kenyataannya, banyak PPIU yang menyelenggarakan umrah tidak sesuai harapan masyarakat. Karena itu, Kementerian Agama berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan demi kemaslahatan Jemaah. “Kami mempunyai Amanah untuk memberikan layanan dan perlindungan untuk pelayanan haji dan umroh,” kata Fatah kepada peserta rakor.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Zuhri mengatakan, Kemenag Rembang memberikan pelayanan rekomendasi umrah. Beberapa syaratnya yaitu, permohonan dari biro umrah, izin operasional biro umrah yang masih aktif, serta fotokopi KTP, KK dan data pendukung (akta/buku nikah/ ijazah).
Terkait izin operasioanal biro umrah, Zuhri mengatakan, izin operasional harus masih berlaku. Zuhri meminta, biro umrah yang ada di Rembang agar kooperatif. “Biro umroh yang ada di kabupaten Rembang supaya mudah untuk koordinasi dengan kemenag. Agar info apa pun terkait biro umrah bisa kami sampaikan,” kata Zuhri.
Kegiatan ini diikuti oleh biro umrah yang ada di Rembang. Selain itu hadir pula Kepala KUA se-kabupaten Rembang. –
Penulis : Eko (KUA Sarang 2)
Editor L Shofatus Shodiqoh