Rembang — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang selenggarakan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin di Aula KUA Kaliori pada senin (26/08/2024). Diikuti oleh tiga pasangan calon pengantin. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024.
Kepala KUA Kaliori, Ahmad Asmui dalam sambutannya sebagai narasumber mengatakan bahwa bimbingan perkawinan ini adalah kewajiban bagi catin untuk mengikutinya.
“Untuk menuju kesiapan keluarga sakinah, maka calon pengantin wajib mengikuti bimwin sebagaiamana diatur dalam surat Dirjen Bimas Islam”. ujarnya Asmui
Aturan tersebut menyebutkan bahwa calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan.
Narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini yakni Ahmad Asmui selaku Kepala KUA Kaliori dan Kasmi’an dari Penghulu.
Adapun Materi yang disampaikan dalam bimwin meliputi: mempersiapakan keluarga sakinah, mengelola psikologi dan dinamika keluarga, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga.
Selesai materi, peserta mengerjakan soal dan menerima sertifikat bimbingan perkawinan yang diunduh dari SIMKAH.
Suksesnya kegiatan tersebut juga dibantu oleh seluruh penyuluh Agama Islam Non PNS di KUA Kaliori. –kasm