Kemenag (Humas) – Penyuluh Agama diharapkan menjadi barisan yang kuat Kementerian Agama dalam menjalankan fungsi edukasi keagamaan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam Tahun Anggaran 2025, Senin (17/2/2024) di aula Kemenag Rembang.
Kakankemenag menyampaikan, Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepan untuk melaksanakan visi dan misi Kementerian Agama yaitu membangun masyarakat Indonesia yang semakin dekat dengan agama.
“Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama, ukuran keberhasilan Kementerian Agama adalah apabila masyarakat semakin dekat dengan agama. Dalam hal ini, para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk membuat umat semakin paham dan dekat agamanya,” tutur Kakankemenag.
Kakankemenag menambahkan, para Penyuluh Agama Islam harus mampu melayani umat dengan baik. Semisal menampung keluhan-keluhan umat dengan baik dan mampu menemukan soluisi. “Jangan sampai kehadiran jenengan malah sebaliknya, menjadi masalah bagi mereka,” ujar Kakankemenag.
Pelayanan umat tersebut, lanjut Kakankemenag, tidak hanya dilakukan dengan berhadapan langsung. Namun bisa memanfaatkan teknologi informasi. Sebagai contoh, konsultasi melalui whatsapp, media sosial, atau live di media sosial.
“Penyuluh Agama Islam harus lebih kuat dan maksimal lagi dalam menjalankan tupoksinya melayani umat. Bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang,” tandas Kakankemenag.
Humas