Rembang—Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diminta untuk segera memperpanjang izin operasional. Hal ini mengingat, izin operasionalnya sudah akan habis beberapa bulan mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Drs. H. Shalehuddin menegaskan hal tersebut kemarin.
Shalehuddin mengatakan, pengajuan perpanjangan izin operasional tersebut dilakukan paling lambat satu bulan sebelum habis masa berlaku. Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan guna perpanjangan izin tersebut antara lain, akte pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kantor kesekretariatan, susunan kepengurusan dan pembimbing haji yang masih aktif.
Selain itu juga, rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang, rekomendasi dari Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Ketua Forum Komunikasi KBIH, laporan pelaksanaan bimbingan selama dua tahun terakhir, serta hasil akreditasi oleh Kankemenag Kabupaten.
Menurut Shalehuddin, Kendati bukan merupakan penyelenggara haji reguler, keberadaan KBIH masih sangat dibutuhkan oleh calon jemaah. KBIH mmpunyai fungsi untuk mendampingi dan membina calon jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji, agar jemaah bisa menunaikkannya dengan sempurna.
Untuk keperluan perpanjangan izin operasional tersebut, Kankemenag Kabupaten Rembang menggelar akreditasi empar KBIH di Rembang, yaitu yaitu Al-Anwar Sarang, An-Nahdliyyah Lasem, Al-Ibriz Rembang, dan Muhammadiyyah Rembang.
Akreditasi tersebut dilaksanakan dengan pengisian keterangan oleh pengurus KBIH, antara lain meliputi aspek kesekretariatan, kurikulum (silabus bimbingan), kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana.—Shofatus Shodiqoh