Rembang – Persoalan wakaf yang ditemui di lapangan ternyata begitu kompleks. Di antaranya, bangunan masjid, musala, dan madrasah masih banyak yang menempati tanah bengkok.
Hal itu mencuat dalam rakor perwakafan yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Kemenag Rembang pada Selasa (8/10/2019) di KUA Sarang 1.
Dikemukakan, hal ini menjadi kendala tersendiri baginya nadzir untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf karena harus meminta rekomendasi Gubernur. “Untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf, kami harus meminta rekomendasi dahulu dari Gubernur,” kata Rahmat, satu peserta.
Selama ini, masyarakat enggan untuk melegalkan pencatatan wakaf. Hal ini karena menurut mereka, keberadaan masjid atau fasilitas umum lainnya selama ini tidak dipersoalkan oleh pihak lain atau tanpa sengketa. “Sehingga dikira tidak ada masalah, tidak diurus sertifikat wakafnya,” lanjut Rahmat.
Di Kecamatan Sarang masih banyak bangunan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan yang hanya diwakafkan secara lisan kepada tokoh agama setempat, sehingga belum mempunyai bukti atau kekuatan hukum. “Banyak bangunan masjid dan madrasah yang hanya diwakafkan lisan. Tidak diikrarkan di PPAIW. Dan lagi nadzirnya sudah meninggal,” ungkap peserta lainnya, Hanif.
Menanggapi hal ini, pengurus BWI Kabupaten Rembang, Zainudin Ja'far siap untuk memfasilitasi semua persoalan tersebut. Dikatakannya, BWI membuka pintu selebar-lebarnya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah wakaf, sehingga bangunan wakaf bisa mendapatkan sertifikasi tanah wakaf dan tidak dipersengketakan dengan ahli waris wakif.
“BWI membuka pintu selebar-lebarnya untuk memberikan bantuan pendampingan bagi masyarakat, organisasi sosial madrasah, masjid yang mengalami kesulitan atau problematika menyangkut administrasi perwakafan atau dengan BPN,” kata Zainudin.
Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin mengatakan, untuk bangunan masjid atau fasilitas lainnya yang menempati tanah bengkok, prosesnya harus diutus menjadi hak milik dulu. “Hak milik atas nama Kepala Desa, baru kemudian diproses sertifikasi wakafnya,” kata Ali Muhyidin. – iq