Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Rembang;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Rembang
Translate »
Skip to content
https://siprima.kpu.go.id/ slot gacor situs togel online https://link.kemkes.go.id/ situs slot gacor slot gacor 2024