Rembang – Antusiasme masyarakat untuk melegalkan tanah wakaf kian tinggi. Di kecamatan Sulang, ada dua nazir yang memroses sertifikasi tanah wakaf dimulai dengan ikrar tanah wakaf.
Prosesi ikrar wakaf ini diadakan pada Jumat (5/8/2022) di Masjid Baiturrahman, Sulang. Ikrar ini dipandu langsung oleh Pejabat pembuat AKta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga selaku Kepala KUA Kecamatan Sulang, Suyatman.
Ada dua proses ikrar wakaf, yaitu ikrar wakaf untuk Yayasan Binnur dan ikrar wakaf untuk Masjid Baiturrahman Sulang. “Hari ini kami mengadakan ikrar wakaf untuk dua fasilitas masyarakat, yaitu untuk Yayasan Binnur dan Masjid Baiturrahman,” kata Suyatman, Jumat (5/8/2022).
Ikrar wakaf Yayasan Binnur dilakukan oleh wakif Lilik Channa, warga asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Adapun tanah yang diwakafkan seluas 2.844 m2. Sedangkan wakif masjid Baiturrahman adalah Sulastri. Luas tanah yang diwakafkan adalah 102 m2. Adapun nazir kedua tanah wakaf tersebut adalah KH M. Arif Zaenal Arifin yang juga pengasuh Ponpes Binnur Sulang.
Suyatman menyambut baik wakif untuk memroses sertifikat tanah wakaf kedua tanah wakaf tersebut. Menurit Suyatman, mewakafkan tanah adalah ladang amal jariyah terbesar. “Ada ladang besar yang sering kita lupakan, yaitu wakaf. Pahalanya akan mengalir sampai kita meninggal dunia. Insya Allah dengan wakaf tersebut menjadi barokah untuk keluarga wakif,” kata Suyatman.
Usai ikrar wakaf ini, akan ditindaklanjuti dengan proses ertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dan dibanti oleh Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rembang. “Selanjutnya pengelolaan tanah wakaf ini diserahkan pada nadhir,” kata Suyatman.
Gus Arif sebagai nadhir menyatakan akan melaksanakan amanat dari wakif. “Terima kasih atas wakaf yang sudah diamanatkan kepada kami. Insya Allah kami akan siap menjalankan amanah ini,” kata Gus Arif. –
Kontributor : anita
Editor : Shofatus Shodiqoh