Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah menekankan pentingnya sertifikat tanah wakaf untuk mengamankan harta benda wakaf. Sertifikat tanah wakaf menjadi bukti yang kuat agar tidak menjadi sengketa atau disalahgunakan di kemudian hari.
Hal ini disampaikan Fatah dalam apel pagi dan penyerahan sertifikat tanah wakaf serta SK pensiun kepada sejumlah pihak pada Senin (18/7/2022) di halaman kantor.
“Sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk legalitas tanah wakaf. Sertifikat ini penting untuk mengamankan harta benda Allah dari sengketa, penyalahgunaan atau bisa jadi pindah tangan ke pihak tertentu,” kata Fatah.
Fatah berharap, sertifikat tanah wakaf ini akan terus diupayakan antara Gara Zawa Kemenag Rembang, Bada Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Rembang, Kantor Pertanahan Kabupaen Rembang dan pihak terkait lainnya.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan percepatan sertifikat tanah wakaf Kemenag Rembang dan menjadi program unggulan Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati),” kata Fatah.
Adapun pihak yang mendapatkan sertifikat tanah wakaf yaitu :
- Trini Haryanti, nazir tanah wakaf social di Desa Grawan, Sumber
- Jasmani, nazir tanah wakaf Masjid di Desa Gunungsari, Kaliori
- Rumijan, nazir tanah wakaf masjid di Desa Demaan, Gunem
- Ali Muktar, nazir tanah wakaf masjid di Desa Manggar, Sluke
- Sampuri, nazir tanah wakaf masjid di Desa Manggar, Sluke
Fatah berpesan kepada para nazir agar tanah wakaf bisa dikelola sebaik mungkin untuk kemaslahatan umat. — iq