Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori

Penimbangan Koper Dimulai, Jemaah Diingatkan Tidak Bawa Air Zam-Zam di Koper

oleh adminweb
Juli 15, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Penimbangan Koper Dimulai, Jemaah Diingatkan Tidak Bawa Air Zam-Zam di Koper
50
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Makkah — Sebagian besar jamaah haji telah menyelesaikan rangkaian prosesi ibadah haji. Dimulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina dan terakhir tawaf ibadah dan tahallul.

Hampir sebagian besar jamaah telah selesai melaksanakannya kecuali yang sedang sakit. Karena tawaf ifadah tidak terbatas waktunya sampai dengan jamaah haji sehat dan siap melaksanakan tawaf ifadah.

Untuk jamaah haji gelombang 1, mereka sudah harus bersiap diri untuk pulang ke tanah air. Rangkaian proses kepulangan jamaah haji gelombang 1 ke tanah air dimulai dengan penimbangan barang bawaan keberangkatan ke bandara Jeddah pemeriksaan imigrasi dan akhirnya terbang ke tanah air.

Penimbangan barang dimulai dua hari sebelum pendorongan jamaah ke bandara. Penimbangan koper dilaksanakan di lobby hotel masing-masing tempat jamaah menginap. Koper jamaah akan ditimbang sudah dalam keadaan rapi dan disaksikan oleh jemaahnya. “Maksimal berat barang bawaan Jamaah adalah 32 kg untuk koper besar dan 7 kg untuk koper tenteng,” kata Ketua Kloter SOC 09, Ahmad Fahimi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Untuk mempercepat proses penimbangan jamaah haji, disarankan untuk tidak memasang tali rajut di koper karena apabila berat koper melebihi ketentuan jamaah akan kesulitan dalam membongkar kopernya.

“Hal itu juga akan memperlama proses penimbangan koper. Yang paling penting dalam hal ini jamaah harus benar-benar mematuhi ketentuan jenis barang yang diperbolehkan dibawa dalam koper,” kata Fahimi.

Ketentuan tersebut di antaranya jamaah dilarang membawa air zam-zam. Jamaah sudah dijatah air zam-zam sebanyak 5 liter yang sudah dikirim ke rumah masing-masing jamaah. “Ada larangan untuk membawa air zam-zam kadang-kadang masih banyak jamaah yang nekat untuk memasukkan air zam-zam ke dalam koper besar,” ungkap Fahimi.

Jamaah tersebut kadang membungkus air zam-zam dengan berbagai cara, ada yang dibungkus dengan lakban dimasukkan ke dalam kain ihram bahkan ada yang dibungkus aluminium foil. Sebenarnya semuanya itu adalah percuma karena koper-koper tersebut akan di scan dengan x-ray yang pasti akan ketahuan jenis barang apa saja yang ada dalam koper. “Scan x-ray akan dilakukan di bandara dan itu apabila jamaah membawa air zam-zam bisa kemungkinan koper tidak boleh diangkut ke dalam pesawat,” lanjut Fahimi.

PPIH Arab Saudi melalui Ketua kloter dan karom senantiasa menyosialisasikan larangan membawa air zam-zam kepada jamaah. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan Jamaah itu sendiri. “Apabila sampai ketahuan membawa air zam-zam besar kemungkinan koper akan dibuka paksa di bandara atau tidak diperbolehkan diangkut ke dalam pesawat,” jelas kepala Sektor 4 Ahmad Ridani.

Selain itu, untuk koper tenteng yang dimasukkan ke dalam kabin pesawat juga tidak diperkenankan membawa segala jenis benda tajam maupun cairan di atas 100 ml. Termasuk juga membawa uang real yang melebihi ketentuan, ya itu melebihi 100 juta atau 25.000 riyal.

Makkah, 13 Juli 2022

KOntributor : Ahmad Fahimi

Editor : Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Kawal Pemberkasan Pencairan Insentif Ustaz/Ustazah

Artikel Selanjutnya

MTsN 3 Rembang Luncurkan Kelas Bilingual

Artikel Terkait

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik
Berita

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik

oleh adminweb
06 Mar 2025
0

Kamis, 6 Maret 2025, MAN 2 Rembang memulai kegiatan Ramadan dengan pembukaan ngaji kitab Fathul Qarib, sebuah kitab yang memuat...

Selanjutnya
Ketua DWP Kemenag Rembang, Hj. Afifah Mukson Dikukuhkan Sebagai Bunda Inklusi, Bunda RA dan Duta Pendengaran

Ketua DWP Kemenag Rembang, Hj. Afifah Mukson Dikukuhkan Sebagai Bunda Inklusi, Bunda RA dan Duta Pendengaran

28 Feb 2025
Cerita Para Pejuang NIP, Lolos Sebagai CPNS dan CPPPK

Cerita Para Pejuang NIP, Lolos Sebagai CPNS dan CPPPK

17 Jan 2025
Raih The Great Champions Golden Award Asia 2024 Kategori Best School Winner, MAN 2 Rembang Buktikan Esksistensinya

Raih The Great Champions Golden Award Asia 2024 Kategori Best School Winner, MAN 2 Rembang Buktikan Esksistensinya

25 Nov 2024
Sabtu Bersih; Kegiatan Rutin Peduli Lingkungan

Sabtu Bersih; Kegiatan Rutin Peduli Lingkungan

19 Okt 2024

Diseminasi Praktik Baik Pendidikan, Madrasah Kemenag Kota Malang Bagikan Kiat-Kiat Sukses Berprestasi hingga Jenjang Internasional

09 Sep 2024
Artikel Selanjutnya
MTsN 3 Rembang Luncurkan Kelas Bilingual

MTsN 3 Rembang Luncurkan Kelas Bilingual

Goyang Lintas Instansi, Dapat Sehat Dapat Senangnya

Goyang Lintas Instansi, Dapat Sehat Dapat Senangnya

Kemenag Adakan Monev kepada 182 Guru PAI

Kemenag Adakan Monev kepada 182 Guru PAI

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/