Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori Features Opini

Nikah, Menyatukan Dua Hal yang Berbeda

oleh adminweb
September 29, 2025
Dalam Kategori Opini
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Nikah, Menyatukan Dua Hal yang Berbeda
14
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

“Ayat tentang pernikahan yang masyhur adalah surat Ar Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Ayat ini menjelaskan, bahwa jodoh ( أزواجا) itu sepenuhnya hak prerogatif Allah Swt dengan menggunakan redaksi خلق. Seperti ayat menjelaskan Allah menciptakan / menjadikan langit bumi juga dengan redaksi خلق. Allah tidak butuh pihak lain.

Akan tetapi lafadz berikutnya, ketika Allah menjadikan keluarga kalian yang penuh cinta dan kasih sayang, وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةًMengunakan lafadz جَعَلَ,

Menurut para Ulama : Allah menjadikannya dengan melibatkan pihak lain. Seperti banyak ayat di Al-Qur’an yang menggunakan lafadz جعل.

Maka dalam menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, tenang penuh cinta dan kasih sayang, peran pasangan suami istri sangat menentukan. Suami harus menjalankan perannya sebagai suami dengan baik. Sebaliknya, isteri juga harus bisa memposisikan diri sebagai istri yang baik.

Dalam sebuah keluarga, tidak mungkin akan terhindar dari cobaan atau ujian. Karena sudah di nash dalam Al-Quran. Maka modal utama pasangan suami istri harus menata niat yang baik sebelum akad nikah. Dan siap mental untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang diterpa gejolak ujian dari segala arah.

Yang jelas, ujian dalam keluarga itu cukup bervariasi, konflik interpersonal seperti masalah komunikasi dan kejenuhan, masalah keuangan yang menimbulkan stres, tantangan dalam mengasuh anak, serta tekanan eksternal dari lingkungan dan masalah kesehatan. Cobaan ini dapat juga timbul akibat isu seperti perselingkuhan, perbedaan pandangan dengan pasangan atau keluarga besar, dan beban tanggung jawab yang berat seiring waktu.

Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama sudah mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Dari sini, KUA (Kantor Urusan Agama) Kaliori sudah memberi Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin ketika mendaftar nikah.

Melalui Bimbingan Perkawinan, pasangan suami-istri diharapkan bisa menjalin hubungan komunikasi yang baik, sabar menghadapi ujian dan berusaha mempertahankan rumah tangga. Karena perceraian bukan sebuah solusi semata, akan tetapi akan menambah problematika yang ujungnya sangat merugikan, bahkan anak-anak akan menjadi korban.

Ingat…! Nikah adalah menyatukan dua hal yang berbeda, beda karakter, sosial ekonomi, pendidik, latar belakang dan sebagainya.

Semoga Allah Swt selalu membimbing kita semua dalam menghimpun perbedaan dan permasalahan yang berserakan.

Penulis : Suyatman Hakim (ASN KUA Kaliori)

Editor: Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KKG Kecamatan Rembang Raih Juara Umum Lomba Mapsi Rembang  

Artikel Selanjutnya

Purna Tugas : Awal Perluas Kebermanfaatan di Masyarakat

Artikel Terkait

Kesabaran dan Kasih Sayang Rasullullah
Opini

Kesabaran dan Kasih Sayang Rasullullah

oleh adminweb
28 Nov 2025
0

Di tengah hiruk pikuk kota Madinah, hiduplah seorang wanita Yahudi tua yang buta. Setiap hari, wanita itu duduk di lorong...

SelanjutnyaDetails
Ekoteologi dalam Perspektif Islam

Ekoteologi dalam Perspektif Islam

31 Okt 2025
Hari Santri, Pembuka Tabir Perjuangan Santri Merebut Kemerdekaan

Hari Santri, Pembuka Tabir Perjuangan Santri Merebut Kemerdekaan

21 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
Purna Tugas : Awal Perluas Kebermanfaatan di Masyarakat

Purna Tugas : Awal Perluas Kebermanfaatan di Masyarakat

Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Pesantren Al Khoziny, Menag Salurkan Bantuan dan Siapkan Upaya agar Kejadian Tidak Terulang

Tinjau Pesantren Al Khoziny, Menag Salurkan Bantuan dan Siapkan Upaya agar Kejadian Tidak Terulang

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.