“Ayat tentang pernikahan yang masyhur adalah surat Ar Rum ayat 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Ayat ini menjelaskan, bahwa jodoh ( أزواجا) itu sepenuhnya hak prerogatif Allah Swt dengan menggunakan redaksi خلق. Seperti ayat menjelaskan Allah menciptakan / menjadikan langit bumi juga dengan redaksi خلق. Allah tidak butuh pihak lain.
Akan tetapi lafadz berikutnya, ketika Allah menjadikan keluarga kalian yang penuh cinta dan kasih sayang, وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةًMengunakan lafadz جَعَلَ,
Menurut para Ulama : Allah menjadikannya dengan melibatkan pihak lain. Seperti banyak ayat di Al-Qur’an yang menggunakan lafadz جعل.
Maka dalam menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, tenang penuh cinta dan kasih sayang, peran pasangan suami istri sangat menentukan. Suami harus menjalankan perannya sebagai suami dengan baik. Sebaliknya, isteri juga harus bisa memposisikan diri sebagai istri yang baik.
Dalam sebuah keluarga, tidak mungkin akan terhindar dari cobaan atau ujian. Karena sudah di nash dalam Al-Quran. Maka modal utama pasangan suami istri harus menata niat yang baik sebelum akad nikah. Dan siap mental untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang diterpa gejolak ujian dari segala arah.
Yang jelas, ujian dalam keluarga itu cukup bervariasi, konflik interpersonal seperti masalah komunikasi dan kejenuhan, masalah keuangan yang menimbulkan stres, tantangan dalam mengasuh anak, serta tekanan eksternal dari lingkungan dan masalah kesehatan. Cobaan ini dapat juga timbul akibat isu seperti perselingkuhan, perbedaan pandangan dengan pasangan atau keluarga besar, dan beban tanggung jawab yang berat seiring waktu.
Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama sudah mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Dari sini, KUA (Kantor Urusan Agama) Kaliori sudah memberi Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin ketika mendaftar nikah.
Melalui Bimbingan Perkawinan, pasangan suami-istri diharapkan bisa menjalin hubungan komunikasi yang baik, sabar menghadapi ujian dan berusaha mempertahankan rumah tangga. Karena perceraian bukan sebuah solusi semata, akan tetapi akan menambah problematika yang ujungnya sangat merugikan, bahkan anak-anak akan menjadi korban.
Ingat…! Nikah adalah menyatukan dua hal yang berbeda, beda karakter, sosial ekonomi, pendidik, latar belakang dan sebagainya.
Semoga Allah Swt selalu membimbing kita semua dalam menghimpun perbedaan dan permasalahan yang berserakan.
Penulis : Suyatman Hakim (ASN KUA Kaliori)
Editor: Shofatus Shodiqoh







