Rembang – Pemenuhan gizi tidak hanya dibutuhkan oleh anak, namun juga calon pengantin. Pemenuhan gizi menjelang pernikahan ini sebagai upaya untuk mewujudkan generasi bebas stunting.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Kragan, Amin Musa dalam rapat koordinasi pencegahan stunting dan pernikahan dini pada Senin (25/7/2022) di Puskesmas Kragan II.
Rakor ini dihadiri oleh pihak Puskesmas, Kades , Kaur Kesra, Puspaga, KPAD desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Amin menjelaskan, kekurangan gizi kronis itu tidak selalu disebabkan oleh kemiskinan. Akan tetapi banyak juga akibat pola makan yang salah. “Misalnya, remaja putri melakukan diet super ketat sehingga dirinya menderita kekurangan nutrisi. Atau yang dimakan adalah makanan junk food yang hanya mengedepankan rasa yang kuat tanpa memperhatikan nilai gizinya,” jelas Amin di hadapan peserta rapat.
Ketika calon pengantin menderita kurang gizi seperti itu maka kemungkinan besar anak yang dilahirkan akan mengalami stunting. Oleh karena itu, lanjut Amin, masa tiga bulan menjelang pernikahan ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki gizi calon ibu muda tersebut. “Dengan pendampingan dari tenaga medis perbaikan asupan makanan dapat dilakukan dengan benar. Harapannya begitu. Ini dari aspek persiapan fisik,” kata Amin.
Sementara dari sisi kesiapan ilmu, masa tiga bulan itu dianggap cukup memadai untuk pemberian bekal bagi calon pengantin. Amin menilai, yang banyak terjadi selama ini, orang akan menikah itu yang dipersiapakan sebatas gaun pengantin dan tata riasnya, pesta dan hiburannya serta hidangan dan foto grafinya. “Jarang sekali calon pengantin yang belajar bagaimana cara membina keluarga dengan benar, apa hak dan kewajiban suami istri, apa sunnah-sunnah malam pertama, apa dan bagaimana adabul firasy, bagaimana mengelola keuangan keluarga dan lain-lain,” papar Amin.
Daftar nikah H-3 bulan
Amin mengusulkan, ke depan aka nada perubahan tentang aturan waktu pendaftaran pernikahan. Yaitu minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan akad nikah. Misalnya, jika anda akan menikah tanggal 1 Oktober 2022 maka harus sudah didaftarkan paling lambat pada tanggal 1Agustus 2022.
“Rentang tiga bulan itu bukan masa iddah, akan tetapi masa persiapan menjelang pernikahan. Meliputi persiapan fisik, ilmu dan ruhani. Ketentuan ini merujuk pada peraturan presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” sambung Amin.
Disebutkan pada Bab III Pasal 9 Ayat 3, pendampingan calon pengantin atau pasangan usia subur (PUS) wajib diberikan 3 bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah. “Sekali lagi, upaya ini adalah untuk pencegahan stunting sejak pra nikah,” tandasnya. –
Kontributor :Amin Musa
Editor : Shofatus Shodiqoh