Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori

Catat, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

oleh adminweb
Juni 3, 2024
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Kemenag) — Kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah telah diatur oleh regulasi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, apakah semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal? Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

“Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal itu dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Aqil Irham menjelaskan bahwa KMA 1360/2021 mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Dan ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri atas:

1. bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

2. bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

3. bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

4. bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

“Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal,” jelas Aqil Irham.

Sedangkan bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik. Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas (1) bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, yang dapat diunduh dalam bentuk file pdf melalui laman halal.go.id pada kolom Regulasi.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tradisi Masyarakat Pantura Jateng, Berbondong Antar Jemaah Haji Hingga Embarkasi

Artikel Selanjutnya

Cuaca panas, jamaah haji di Rembang diminta jaga kesehatan

Artikel Terkait

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik
Berita

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik

oleh adminweb
06 Mar 2025
0

Kamis, 6 Maret 2025, MAN 2 Rembang memulai kegiatan Ramadan dengan pembukaan ngaji kitab Fathul Qarib, sebuah kitab yang memuat...

Selanjutnya
Ketua DWP Kemenag Rembang, Hj. Afifah Mukson Dikukuhkan Sebagai Bunda Inklusi, Bunda RA dan Duta Pendengaran

Ketua DWP Kemenag Rembang, Hj. Afifah Mukson Dikukuhkan Sebagai Bunda Inklusi, Bunda RA dan Duta Pendengaran

28 Feb 2025
Cerita Para Pejuang NIP, Lolos Sebagai CPNS dan CPPPK

Cerita Para Pejuang NIP, Lolos Sebagai CPNS dan CPPPK

17 Jan 2025
Raih The Great Champions Golden Award Asia 2024 Kategori Best School Winner, MAN 2 Rembang Buktikan Esksistensinya

Raih The Great Champions Golden Award Asia 2024 Kategori Best School Winner, MAN 2 Rembang Buktikan Esksistensinya

25 Nov 2024
Sabtu Bersih; Kegiatan Rutin Peduli Lingkungan

Sabtu Bersih; Kegiatan Rutin Peduli Lingkungan

19 Okt 2024

Diseminasi Praktik Baik Pendidikan, Madrasah Kemenag Kota Malang Bagikan Kiat-Kiat Sukses Berprestasi hingga Jenjang Internasional

09 Sep 2024
Artikel Selanjutnya

Cuaca panas, jamaah haji di Rembang diminta jaga kesehatan

Jamaah Haji Kabupaten Rembang Apresiasi Layanan di Tanah Suci

Jamaah KBIH Al Anwar Laksanakan Umrah Sunah

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/