Rembang – Pendataan pegawai Non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang sudah mencapai 100 persen. Dari pendataan tersebut, tercatat 293 pegawai non PNS di lingkungan Kemenag Rembang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengatakan, pendataan ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Surat ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.
“Semua pegawai non PNS di lingkungan Kemenag Rembang kami minta untuk mengisi link pendataan. Alhamdulillah sudah selesai,” katanya, Selasa (19/9/2022).
293 pegawai non PNS tersebut tersebar di kantor, KUA dan madrasah. Mereka terdiri atas guru non PNS, pramubakti dan Penyuluh Agama.
Menurutnya, pendataan ini bermanfaat untuk ketertiban administrasi. Staf Kepegawaian Kemenag Rembang, Siti Umayah Baharwati mengatakan, setiap pegawai non PNS yang sudah terdata nanti akan memiliki akun.
Dalam pendataan ini, setiap pegawai diminta untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,- melalui link yang sudah tersedia.
Dengan data ini, Kemenag Rembang masih menunggu petunjuk selanjutnya. “Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya, kebijakan apa yang akan diterbitkan terkait pedataan pegawai non PNS ini,” kata Umayah. — iq