Rembang—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah mengimbau kepada segenap jajaran pegawai untuk menjaga nama baik kementerian Agama. Berdasarkan evaluasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi para kepala kantor kementerian Kabupaten/kota se-Jawa Tengah beberapa waktu lalu, masih ada stigma negatif terhadap instansi pemerintah yang bersifat vertikal ini.
Dikemukakannya, untuk menjaga dan meningkatkan persepsi positif terhadap lembaga ini, jajaran pegawai diminta untuk berperan aktif di masyarakat dan selalu dinamis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mulai dari pegawai kantor, KUA, hingga satuan kerja madrasah negeri. Dikemukakannya pula, salah satu hal yang rentan diisukan oleh masyarakat dan media adalah terkait haji dan pelayanan KUA. Beberapa waktu lalu, instansi ini diterpa dengan isu korupsi haji. Namun saat ini, pengelolaan dana haji sudah akan ditangani oleh lembaga tersendiri, dan terlepas dari Kementerian Agama.
UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan Badan Pengelola Keuangan Haji sudah harus terbentuk tahun ini. “Jadi hal yang harus dimengerti oleh masyarakat adalah, dana haji sudah tidak dikelola oleh Kemenag, melainkan lembaga tersendiri yang terpisah dari Kemenag,” tegasnya. Dalam hal pelayanan KUA, Kasi Bimas Islam, HM. Mahmudi menambahkan, ada aturan baru terkait pelaksaan nikah. Sesuai dengan PMA no 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, PPN di mana calon pengantin berdomisili, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perkawinan. Aturan ini terbit menindaklanjuti maraknya pemalsuan dokumen nikah di masyarakat. “Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan dalam bentuk surat keterangan pemeriksaan yang ditujukan kepada PPN di wilayah pernikahan dilangsungkan,” sambungnya.—Shofatus Shodiqoh