Rembang – Sebagai bentuk laporan kinerja, Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) kini diwajibkan membuat laporan tertulis disertai dengan bukti autentik, yaitu dokumen audio visual kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam, Moh. Muchson ketika diwawancara siang tadi (16/4) di ruang kerjanya. Muchson mengatakan, bukti tersebut merupakan laporan jawab penyuluh agama atas hasil kerjanya.
“Milai tahun ini, kami mewajibkan penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun non PNS untuk membuat laporan pertanggung jawaban berupa dkumen audio visual, yaitu foto dan video, “ kata Muchson.
Menurutnya, dengan dokumen video, maka bisa dibuktikan, penyuluh agama benar-benar melaksanakan tugasnya terjun langsung memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Muchson mengatakan, format Laporan tersebut dimaksudkan untuk menghindari laporan fiktif. “Dengan video tersebut, kami juga bisa melihat sejauh mana kemampuan penyuluh dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Jika kualitas penyampaikan pembinaan kepada masyarakat dinilai kurang, pihaknya berencana akan memberikan pelatihan public speaking kepada para penyuluh agama Islam.
“Kami akan memberikan pelatihan yang praktis, sehingga para penyuluh agama Islam non PNS tidak gagap dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada jamaahnya,” sambung Muchson.
Sementara usai mendapatkan pembinaan dari Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/4) kemarin, Muchson meminta kepada Penyuluh Agama Islam non PNS untuk meningkatkan kinerjanya.
Kualitas diri juga harus ditingkatkan. Menurut Muchson, penyuluh agama harus selalu meningkatkan kemampuan diri, terutama dari pengetahuan. “Penyuluh harus selalu mau belajar, mampu membaca kondisi masyarakat, sehingga bisa terjun ke masyarakat dalam berbagai keadaan,” pungkasnya. — ss