Kemenag Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang tengah melakukan verifikasi data jemaah yang mengusulkan penggabungan pemberangkatan haji tahun 1446 H. Verfikasi data ini dilakukan kepada 19 jemaah pada Kamis (6/3/2025) di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang.
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rembang, Ali Muchyidin mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi data dan wawancara kepada 19 jemaah yang telah mengajukan usulan pendampingan dan penggabungan.
Ali mengatakan, usulan dan verifikasi pendampingan lansia dan disabilitas serta penggabungan mahram ini dilakukan hingga berakhirnya pelunasan tahap I yaitu 14 Maret 2025. “Usulan tersebut akan diinput hingga 18 Maret 2025,” kata Ali.
Ali menjelaskan, yang bisa mengusulkan pendampingan jemaah lansia adalah anak kandung atau menantu. Sementara yang bisa mengusulkan penggabungan mahram adalah suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, dan saudara kandung. “Adapun yang bisa mendampingi disabilitas adalah suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, dan saudara kandung, serta menantu,” kata Ali.
Jemaah yang mengusulkan pendampingan lansia dan penggabungan mahram/disabilitas harus sudah melakukan pelunasan, telah terdaftar haji sebelum tanggal 3 Mei 2020, terdaftar dalam satu provinsi, istithaah, belum pernah haji, dan mengisi SPTJM yang menyatakan jemaah yang didampingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan, kuota jemaah haji tahun 1446 H/2025 M Kabupaten Rembang adalah 855 jemaah (nomor urut porsi dan lansia). Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I masih bisa dilakukan hingga 14 Maret 2025.
Humas