Rembang—Kantor Kementerian Agama Kaupaten Rembang menggelar sosialisasi SDM bidang hukum bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (16/3) di aula kantor.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Rembang dan Polres Rembang. Plt Kejari Rembang, Efendi mengemukakan perlunya kehati-hatian aparatur negara dalam menggunakan anggaran DIPA. Sebab jika salah, akan bisa tesandung kasus hukum. Masalah yang sering muncul di kalangan birokrasi adalah korupsi.
Untuk menciptakan wilayah birokrasi yang bersih, Kejaksaan Negeri melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan membantu melakukan advokasi kepada instansi agar penyelenggaraan anggaran berjalan sesuai dengan aturan.
Dijelaskannya, TP4D mempunyai fungsi untuk melakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam giat perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dlm upaya pencegahaan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
“Kemenag bisa mengajukan permohonan bantuan kepada kami. Apabila dalam penerapan anggaran menemui hambatan, maka kami siap membantu,” kata Efendi.
Sementara Kanit III Satreskrim Polres Rembang, Iptu Al Sutikna mengatakan, prinsip ketertiban adminstrasi merupakan kunci untuk terhindar dari penyimpangan anggaran. Kesalahan adminstrasi ini bisa menimbulkan kerugian negara dan masuk dalam ketegori perilaku korupsi.
“Kesalahan administrasi yang dimaksud adalah yang sengaja dilakukan. Jika tidak sengaja atas dasar ketidaktahuan, maka hal tersebut bisa dikomporomikan, sebagaimana yang dikatakan beberapa lalu oleh Presiden Jokowi,” kata Sutikna.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, sosialisasi hukum ini merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, dan bebas korupsi.—Shofatus Shodiqoh