Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan rapat koordinasi zakat. Hal ini menyikapi Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri dan KUA dengan dipimpin oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, dan Kasubag Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory pada Senin (28/5/2018) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.
Dalam rapat tersebut, dikemukakan rencana pendistribusian zakat yang sudah diseorkan ke Baznas Rembang oleh UPZ Kemenag Rembang . Dalam pasal 35, disebutkan UPZ bisa melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat paling banyak sebesar 70 persen dari dana yang dikumpulkan oleh UPZ.
Atho’illah mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, harus dibentuk terlebih dahulu susunan pengurus UPZ Kemenag Rembang. Pengurus ini kemudian akan mengatur pendistribusian zakat dari masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Kepala MTsN 5 Rembang (MTsN Sale), Supalal mengatakan, penerima zakat yang terdiri dari delapan ashnaf, salah satunya adalah orang yang kurang mampu yang berada paling dekat dengan kita (dzawil qurba). Berdasarkan pertimbangan ini, mustahiq boleh berasal dari siswa, dan pegawai yang kurang mampu di lingkungan Kemenag Rembang.
“Oleh karena itu, kita usulkan saja nama-nama yang berhak menerima dari siswa yang kurang mampu, atau guru honorer yang kurang mampu dan kurang mendapatkan kesejahteraan,” katanya.
Kepala MAN 1 Rembang, Taufiq mengatakan, apabila pendistribusian dilakukan oleh UPZ, maka administrasi harus lengkap dan teliti. “Laporan harus dilakukan secara tertulis, sehingga sewaktu-waktu siap diaudit,” katanya.
Untuk diketahui, ASN Kemenag Rembang telah mengeluarkan zakat dari gaji bulanan yang langsung dipotongkan dari gaji. Potongan tersebut kemudian disetorkan ke Baznas Rembang.– iq