Rembang—Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Rembang diminta untuk segera menyesuaikan nama menjadi Baznas kabupaten Rembang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Demikian dikemukakan oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani dalam acara Sosialisasi Penyesuaian Bazda ke Baznas Kabupaten Rembang pagi tadi (4/12) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.
Ahyani mengatakan, dalam Pasal 15, susunan struktur Baznas terdiri atas Baznas tingkat Provinsi yang dibentuk oleh Menteri, dan Baznas Kabupaten/Kota yang dibentuk pula oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan Baznas.
Sementara untuk pengelolaan di tingkat Kecamatan, dibentuk UPZ yang dibentuk oleh Baznas Kabupaten/Kota. UPZ tersebut, lanjut Ahyani, mempunyai peran yang penting untuk menjemput bola zakat di tingkat kecamatan. Sebagaimana yang ada saat ini, banyak lembaga zakat yang muncul. Namun semua lembaga zakat harus bersaing secara sehat. “Oleh karena itu, Baznas melalui UPZ harus aktif mengimbau dan mengumpulkan dana zakat dari masyarakat. Dan mengelolanya secara profesional, akuntabilitas, dan transparan,” sambung Ahyani.
Zakat Profesi
Ahyani juga menyampaikan wacana rencana penerbitan SK tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 % untuk zakat. Jika SKB ini diterbitkan, maka hal ini menjadi PR bagi Baznas untuk mengelola dana zakat yang diperkirakan akan melaju ke jumlah yang pesat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, diakui belum semua PNS di Kabupaten Rembang mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Di Kementerian Agama sendiri, Atho’illah sudah menginstruksikan kepada segenap PNS untuk membuat surat pernyataan mengeluarkan zakat profesi yang langsung dipotong gaji.
“Sangat pantas jika PNS di Kemenag membayar zakat profesi, apalagi sejak diberikan tunjangan kinerja. Namun selama ini yang tercatat di Bazda, rata-rata PNS malah membayar infaq,” pungkasnya.—Shofatus Shodiqoh