MEMENUHI kebutuhan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan penerimaan pengawas PAI pada sekolah dasar dan sekolah menengah.
Demikian dikemukakan oleh Kasi PAIS, Dra. Hj. Ruchbah, kemarin. Ruchbah mengatakan, seleksi ini didasarkan atas surat edaran dari Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Rembang merupakan salah satu daerah yang dianggap masih memerlukan beberapa pengawas, mengingat jumlah sekolah umum dan pengawas belum seimbang.
Data Kementerian Agama kabupaten Rembang mencatat, terdapat 15 pejabat pengawas yang ditempatkan di madrasah dan sekolah umum. Sembilan di antaranya merupakan pengawas PAI di SD, SMP dan SMA/SMK. Sementara berdasarkan formasi dari Kanwil kemenag Provinsi jawa Tengah, Rembang membutuhkan enam pengawas, dengan rincian tiga pengawas SD dan tiga pengawas SMP/SMA/SMK.
Bagi yang berminat, persyaratan administrasi diserahkan langsung ke Kemenag Kabupaten Rembang paling lambat 20 maret mendatang. Sementara ujian akan diselenggarakan pada 1-2 April untuk tingkat SD, dan 8-9 April untuk sekolah menengah.
Ruchbah menyebutkan, seleksi ini ditujukan bagi guru PAI dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain berstatus guru PAI dengan pengalaman mengajar delapan tahun, pendidikan minimal S1/DIV, berusia maksimal 52 tahun, diusulkan oleh Kakankemenag Kabupaten/Kota, dan memiliki sertifikat pendidik PAI.
“Dan lainnya yang juga penting adalah yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin serta menyerahkan karya tulis ilmiah,” tambahnya.
Ruchbah berharap, adanya penambahan pengawas PAI ini akan semakin memaksimalkan pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Utamanya untuk peningkatan proses pembelajaran PAI di sekolah umum.—Shofatus Shodiqoh