Rembang—Data pengelolaan dana BOS diharapkan transparan dan akuntabel. Hal ini semenjak diubahnya akun dana BOS dari 57 (bantuan sosial) ke 52 (belanja barang). Demikian mengemuka dalam Penguatan Pengelola BOS Madrasah di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Kamis (20/8) di Hotel Fave.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis, staf Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Tsaqifah Adib. T, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Rembang, Jasim, pihak Bank Jateng Cabang Rembang, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Pati.
Nur Kholis menjelaskan perubahan akun tersebut menuntut pengelola madrasah harus transparan dan akuntabel dalam memberikan data-data penerima BOS. Hasil evaluasi sebelumnya, banyak penyaluran BOS yang tidak tepat sasaran, tumpang tindih, tidak transparan, dan tidak akuntabel. “Hal inilah yang menyebabkan terjadinya perubahan akun BOS dari 57 (bantuan sosial) ke akun 52 (belanja barang dan jasa),” kata dia.
Tsaqifah menambahkan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pembayaran pajak beserta laporannya dalam belanja barang yang mempunyai besaran berbeda untuk setiap jenis pembelanjaan.
“Pihak Madrasah harus membuat Rencana Kegiatan dan Angaran Madrasah. Setelah Rincian Program dan Kegiatan dirumuskan, maka madrasah harus menerjemahkannya ke dalam Rencana Biaya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa biaya yang akan diperlukan untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut. Apakah madrasah cukup memiliki dana, dan dari sumber mana saja dana tersebut diperoleh,” terang Tsaqifa.
Sementara itu, Atho’illah mengatakan, pendataan penerima BOS secara tepat dan akurat merupakan kemutlakan. Penggunaan BOS harus sesuai 13 item yang ditentukan, yaitu Pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, kegiatan ulangan dan ujian, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, langganan daya dan jasa, perawatan madrasah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat computer, pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah, dan biaya lainnya jika item 13 telah terpenuhi. —Shofatus Shodiqoh