Rembang–Dalam era reformasi birokrasi, Pegawai Negeri Sipil yang kini lebih dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara mempunyai tanggung jawab yang semakin besar. Utamanya dalam mewujudkan pemerintahan yang handal, profesional, bermoral, menuju good governance, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi bangsa dan masyarakat.
Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang memandang penting penyelenggaraan kegiatan ‘pembinaan SDM di bidang hukum bagi ASN Di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten rembang Tahun 2015’. Kegiatan ini diikuti oleh Pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Rembang sebanyak 65 peserta yang terdiri atas unsur Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Negara yang didalamnya terdapat PNS dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Istilah PNS sekarang telah identik dengan ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan mulai tanggal 15 Januari 2014.
“ASN ini terikat oleh beberapa aturan yang kian ketat seiring dengan diberlakukannya tunjangan kinerja, utamanya di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karena itu, kami minta kepada semua ASN untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas. Sebab harus dipertanggungjawabkan, baik secara fisik maupun moral kepada rakyat, bangsa, dan negara,” sambungnya.
Sementara Rohmad, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengatakan, dalam PP no 53 tahun 2010, ada beberapa kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban antara lain, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab, mengutamakan kepentingan negara, Memegang rahasia jabatan, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara beberapa larangannya antara lain, menyalahgunakan wewenang; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/pekerjaannya; Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Memberikan dukungan kepada capres/cawapres,DPR,DPRD,DPD berupa ikut serta sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, mengerahkan PNS dan menggunakan fasilitas negara.—Shofatus Shodiqoh