Rembang – Kinerja Kamenterian Agama, terutama di KUA diminta untuk dapat dipertanggungjawabakan guna mencapai akuntabilitas kinerja. Hal ini utamanya menjelang akhir tahun, di mana semua kegiatan harus terlaporkan.
Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi Laporan Kinerja yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kabupaten Rembang, Jum’at (8/12) di Rumah Makar Girlie, Rembang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan kantor, KUA, dan satker negeri.
Dalam sambutan arahannya, Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Laporan ini idealnya dibuat setelah kegiatan terselenggara, sehingga jika sewaktu-waktu diminta, maka sudah tersedia.
Atho’illah menambahkan, dari waktu ke waktu, seluruh staf Kemenag harus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan kantor. Begitu juga laporan pertanggungjawabannya.
“Baiknya kualitas tersebut akan berdampak pada nama baik Kemenag dan disiplin pegawai yang bermuara pada PP nomor 53 tahun 2010,” kata Atho’illah.
Narasumber lain, Perencana Kankemenag Kabupaten Rembang, Aman Sanyoto mengatakan, Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip) harus dibuat sebagai laporan pertanggunggungjawaban penyelenggaraan kegiatan. Lakip ini dibuat sesuai dengan tujuan masing-masing seksi.
Sebagai contoh, di bidang pendidikan Agama Islam, harus selaras dengan tujuan untuk meningkatkan akses mutu dan daya saing pendidikan Islam, meningkatkan akses dan mutu daya saing pendidikan keagamaan, meningkatkan kualitas pendidikan di RA/Madrasah, dan meningkatkan kualitas manajemen Pendidikan Islam. — ss