Rembang – Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menegaskan, Kemenag Jawa Tengah tidak mndata pernikahan siri. Selama ini, Kemenag hanya mendata pernikahan yang didaftarkan di KUA.
Hal itu disampaikan oleh Arifin ketika beberapa waktu lalu mendapatkan pertanyaan dari wartawan soal pernikahan diri. “Kemarin saya sempat ditanya oleh wartawan, bagaimana tentang nikah siri yang sekarang lagi tren? Saya jawab kami tidak tahu karena itu ukan ranah kami,” tandasnya.
Ia menegaskan, KUA dan Kemenag hanya mencatat pernikahan yang resmi. “Kami hanya mencatat yang nikah resmi yang telah mendaftar di KUA. Kalau ada yang nikah siri ya kami tidak tahu,” tukasnya.
Arifin juga membicarakan tentang pernikahan di bawah umur. Sesuai dengan UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, pemerintah telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namun di lapangan, masih ada pernikahan anak di bawah umur. Menanggapi hal ini, Arifin menegaskan, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Apabila masih ada pernikahan di bawah umur, maka ia pastikan catin sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama setempat.
“Pernikahan di bawah umur biasanya terjadi dalam kondisi darurat. Tapi kami berani memastikan bahwa kami menikahkan catin setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama,” tegasnya. — iq
Libatkan 50 UMKM, Satgas Kemenag Rembang Sosialisasikan Sertifikasi Halal
Rembang (Humas) -- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan Sosialisasi dan pendaftaran Sertifikasi Halal kepada UMKM...
Selanjutnya