
Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf bagi ASN, Peserta Didik dan Masyarakat pada Kementerian Agama. Dalam SE tersebut tertera maksud dan tujuan wakaf uang ini adalah untuk mendorong parstisipasi aktif bagi ASN, peserta didik dan masyarakat sebagai teladan yang baik dalam kedermawanan dalam hal wakaf. Wakaf uang ini dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat dan BSI selaku nazir.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, wakaf uang bisa dilakukan dengan QRIS melalui aplikasi mobil banking atau dompet digital. “Ada QRIS khusus setiap provinsi untuk wakaf uang ini. Adapun untuk wilayah Jawa Tengah telah kami sosialisasikan di media sosial Kementerian Agama Kabupaten Rembang,” kata Farida.
Ia menambahkan, wakaf uang ini adalah sebagai dana abadi yang dapat terus berkembang untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Sesuai tujuan dari Kementerian Agama, wakaf uang ini sangat signifikan bagi penerima manfaat, terutama dalam sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial, yang menjadi fondasi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Nadzir wakaf uang ini adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dinilai sebagai Lembaga yang diakui akuntabilitas dan transparansinya.
Farida mengatakan, wakaf uang ini ditujukan bagi ASN Kemenag, peserta didik dan masyarakat luas dari seluruh Indonesia.”Berapa pun kontribusi Anda, akan sangat bermanfaat untuk Masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Humas