Rembang (Humas) — Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan Kemenag Rembang diminta untuk tertib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit III Reskrim Umum Polres Rembang Ipda Agus Hery Susilo dalam Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan yang diadakan pada Rabu (18/9/2024) di aula gedung PLHUT Kemenag Rembang.
Ipda Agus mengatakan, laporan pertanggungjawaban dana BOS harus dibuat tepat waktu, tidak molor dan tidak fiktif. “Laporan tersebut hendaknya tidak molor. Karena kalau ditunda-tunda, maka akan kesulitan membuatnya,” kata Agus di hadapan Kepala MI se-kabupaten Rembang.
Ipda Agus juga menyampaikan sejumlah larangan penggunaan dana BOS. Misalnya untuk membiayai Snack harian para guru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Moh. Mukson mengatakan, madrasah harus menjalankan dan mengelola dana BOS sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Undang-undang tentu sudah menyebutkan aturan. Jadi dana BOS harus dikelola dengan akuntabel dan transparan, digunakan dengan baik, tertib hukum, dan untuk kemaslahatan semua pihak di madrasah,” kata Mukson.
Kakankemenag juga meminta madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga madrasah tidak lagi dipandang sebagai kelas dua, akan tetapi bisa menjadi pilihan utama masyarakat. “Jangan berhenti berupaya untuk maju dengan berbagai inovasi,” tegasnya.
Humas