Rembang—Para stakeholder diharapkan mendukung akan terbentuknya Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini mengingat urgensi lembaga ini untuk menyelesaiakan berbagai persoalan terkait wakaf.
Demikian mengemuka dalam sosialisasi Pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di aula Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (23/9).
Sosialisasi diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Rembang dan sejumlah tokoh ormas di Rembang. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Shobirin.
Ahyani mengatakan, wakaf merupakan pembentukan Perwakilan BWI tingkat Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat. Sebagaimana yang terjadi selama ini, bidang wakaf masih menemui banyak permasalahan, di antaranya proses sertifikasi dan pengelolaannya.
Diuraikan Ahyani, BWI ini mempunyai banyak tugas yaitu, melakukan pembinaan terhadap nadzir dlm mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, membuat pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, memberikan pertimbangan /perse tujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberikan pertimbangan dan perse tujuan atas penukaran harta benda wakaf, memberikan saran dan pertimbangan kepada pepemerintah dlm menyusun kebijakan di bidang perwakafan.
“Selain itu, menerima, melakukan penilaian, menerbitkan tanda bukti pendaftaran nadzir dan mengangkat kembali nadzir yg telah habis masa baktinya, memberhentikan dan mengganti nadzir bila perlu, memberikan saran dan pertimbangan kpd Pemerintah dlm menunjuk Lembaga Keuangan Syariah Penerima wakaf Uang (LKSPWU), dan menerima pendaftaran Akta Ikrar wakaf (AIW) benda bergerak selain uang dari pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Sementara Shobirin menambahkan, beberapa pihak terkait antara lain pemerintah daerah, MUI, cendekiawan, tokoh ormas Islam, dan Kemenag itu sendiri. —Shofatus Shodiqoh