Rembang—Dewasa ini, masyarakat akan sulit mendeteksi produk-produk makanan dan barang konsumsi lainnya yang sudah terkontaminasi bahan-bahan yang diharamkan oleh agama. Oleh karena itu, pengusaha atau produses diminta untuk melakukan proses sertifikasi produk halal agar masyarakat tidak was-was ketika mengonsumsinya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Direktur I LP-POM MUI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Izzuddin dalam acara Sosialisasi Fatwa MUI dan UU Jaminan Produk Halal yang digelar oleh MUI Kabupaten Rembang, Sabtu (3/12) di Pendopo Lama Museum Kartini Rembang.
Kepada peserta, Izzuddin mengungkapkan daging babi kini sudah merebak mengkontaminasi produk-produk makanan, kosmetik, hingga alat rumah tangga sehari-hari. Ini merupakan hal yang ironis, karena masyarakat tidak tahu produk mana yang sudah tercampur dan belum.
Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mengupayakan sertifikasi produk halalnya bekerjasama dengan Kementerian Agama dan MUI. “Sebagai contoh ada seorang pengusaha bakery di Semarang. Dulu usahanya masih UKM kecil. Namun karena ia melakukan sertifikasi halal, maka kini usahanya menjadi besar. Bahkan para kyai berlangganan. Padahal dia non muslim,” paparnya lanjut.
Sertifikasi halal ini adalah sebagai tindak lanjut dari penerapan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Dalam UU JPH ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” tandasnya.—Shofatus s.