Rembang—Kendati Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendapat tugas tambahan, yaitu membuat rekomendasi calon jemaah haji khusus dan umroh untuk pembuatan paspor keberangkatan, namun hal ini mempunyai dampak positif.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang mengatakan, dampak positif tersebut adalah bisa terkontrolnya jumlah masyarakat yang berumroh. Dalam Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tertanggal 7 Maret 2017 disebutkan, Kankemenag Kabupaten/Kota harus melaporkan jumlah dan nama jemaah yang berangkat umroh dan haji khusus setiap bulannya.
Selain terkontrol, Atho’illah mengatakan, aturan ini akan mencegah modus jahat perdagangan orang dan modus lainnya. Seperti diketahui, akhir-akhir banyak kejadian penipuan yang menimpa masyarakat dengan modus berangkat umroh.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk memilih biro travel umroh dan haji khusus yang sudah resmi. Adapun resminya biro tersebut bisa dicek melalui www.haji.kemenag.go.id atau aplikasi android Umroh Cerdas.
Untuk diketahui, dalam SE itu disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan di Dirjen Imigrasi pada 23 Februari lalu, disepakati untuk mencegah permohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural dengan modus kejahatan, Kepala Kantor Imigrasi menambah persyaratan bagi pemohon paspor yang akan berangkat umroh/haji khusus agar meminta rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.—shofatus s.