Rembang — Kesadaran masyarakat mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan ummat kian tinggi. Di beberapa desa di Rembang, masyarakat sudah tergerak untuk menyerahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Sis Ahman, warga Desa Dresi Wetan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Sis Ahman ini dengan hati yang ringan mewakafkan sebidang tanah seluas 470 m2 untuk masjid. Tak sebatas memberikan saja, Ahman juga berkenan untuk turut mengurus sertifikat tanah yang diwakafkannya sebagai tempat ibadah penduduk sekitar ini.
Akta Ikrar wakaf pun dilaksanakan pada Rabu (19/8/2021). Ikrar wakaf ini dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Kaliori selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kaliori, Ali Akhyar. Wakaf ini diserahkan kepada perwakilan nadizr masjid yaitu Agus Machsin.
Ali Akhyar mengapresiasi keluarga Sis Ahman yang berkenan mewakafkan sebidang tanahnya untuk masjid. Tanah wakaf ini berada persis bersebelahan dengan masjid. “Rencananya aka digunakan untuk pembangunan masjid,” kata Ali.
Ali mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf, apabila ada masjid/musala atau fasilitas umum lainnya belum mempunyai sertifikat tanah wakaf. Menurut Ali, hal ini penting untuk menghindari persengketaan tanah wakaf di kemudian hari. Utamanya oleh ahli waris.
“Sertifikat tanah wakaf adalah data hukum yang sangat kuat untuk melindungi banda Allah. Karena kerapkali ahli waris mempermasalahkan bangunan umum yang belum mempunyai sertifikat tanah wakaf,” kata Ali. — iq
Persiapkan Akreditasi Madrasah, Pengawas Madrasah Lakukan Pendampingan secara Intensif
Rembang - Dalam rangka mempersiapkan proses akreditasi yang akan dilaksanakan oleh beberapa madrasah di Kabupaten Rembang, Pengawas Madrasah melakukan pendampingan...
Selanjutnya