Rembang—Peraturan Menteri Agama nomor 90 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah menyebutkan, lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama baru bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar setelah mempunyai izin operasional. Hal itu menimbulkan persepsi yang berbeda-beda pada masyarakat.
Demikian dikemukakan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jamun di sela kunjungan verifikasi di dua lembaga pendidikan, yaitu RA Roudlotut Tholibin, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, dan MI YPKSI Nurul Huda, Desa Karanglincak, Kecamatan Kragan, pada Rabu (8/3). Turut serta mendampingi Jamun, Kasi Pendidikan Madrasah, Jasim.
Dipaparkan Jamun, turunnya PMA tersebut memang memunculkan persepsi masyarakat yang berbeda-beda. Masyarakat yang berpendapat positif menyebutkan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas madrasah. “Namun ada pula yang mempersepsikan PMA tersebut mempersulit pendirian madrasah,” kata Jamun.
Menanggapi hal itu, Jamun menegaskan, izin operasional tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit pendirian madrasah, namun justru menjaga ketertiban madrasah, sehingga kredibilitas madrasah terjamin.
Setelah izin operasional terbit, Kementerian Agama akan segera mengeluarkan barcode khusus yang langsung dihubungkan ke Kementerian Agama RI. Sehingga, data madrasah sudah akan terbaca di Kementerian Agama RI. “Barcode inilah yang menjaga keorisinalan madrasah, dan tidak ada yang menyamai di Indonesia. Karena setiap madrasah mempunyai barcode dan data yang berbeda,” terangnya.—shofatus s.