KUA Sarang 1 – Undang-Undang nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Sarang, dr. Joko Paryanto pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan III yang diadakan di Madin Tanwirul Qulub, Kamis (10/3/2022).
Joko mengatakan, pemerintah membuat membuat undang undang pernikahan tersebut dengan tujuan untuk menunjang Kesehatan. “Penentuan Batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk Wanita itu antara umur 20-35 tahun. Kalau hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun beresiko tinggi,” terang dr Joko.
Disebutkannya, Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi. “Maka dari itu kita harus menjaga 4 terlalu dan 3 terlambat. Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan. Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas Kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis,” papar dr Joko.
dr. joko juga memaparkan kesiapan Langkah-langkah wanita mulai hamil hingga mempunyai anak dan merawat bayi hingga tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas.
Binwin ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Kecamatan Sarang. Bimwin berlangsung selama dua hari, 9-10 Maret 2022. – eko haryanto
Editor : Shofatus Shodiqoh