Rembang—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah mewajibkan segenap ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang untuk menghadiri apel pagi sebelum menjalankan tugas kantor pukul 07.30 WIB.
Kewajiban tersebut disertai dengan mengisi presensi apel pagi yang telah disediakan. Presensi ini melengkapi presensi sidik jari (finger print) ketika berangkat dan pulang kerja. “Absensi elektrik (finger print) adalah merupakan bukti kehadiran ASN datang dan bertugas di kantor. Sementara absensi apel pagi secara manual merupakan bukti kehadiran ASN mengikuti apel pagi,” kata Atho’illah.
Apel pagi tak sekadar kewajiban. “Tapi ini mengukur kedisiplinan dan semangat ASN ketika akan memulai bekerja Selain itu, dalam apel juga sering disampaikan informasi yang penting untuk diketahui,” lanjut Atho’illah.
Kedisplinan ASN ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas ASN Kementerian Agama. Menyitir pernyataan Menteri Agama dalam sambutannya pada upacara Hari Amal Bakti ke-71 Kementerian Agama, Atho’illah mengatakan, kedisiplinan dalam bekerja akan semakin memperkuat komitmen kita semua terhadap integritas dan etos kerja sebagai pelayan masyarakat dan pengayom semua umat beragama.—shofatus s.