Rembang – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson menyerahkan 54 piagam nomor statistik pondok pesantren di Rembang. Penyerahan ini digelar pada Senin (28/3/2022) di aula setempat.
Mukson menyampaikan selamat kepada ponpes yang telah menerima piagam nomor statistik. Menurutnya, dengan menerima piagam NS ini, maka ponpes telah melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi syarat izin operasional.
“Kami ucapkan selamat kepada ponpes yang sudah menerima piagam nomor statistik. Semoga ponpes bisa lebih meningkatkan kegiatannya dalam berperan serta mendidik generasi bangsa dengan ilmu agama,” kata Mukson.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana mengatakan, total piagam nomor statistik yang sudah diterbitkan sebanyak 114. “Sebelumnya, 60 piagam ini sudah diserahkan kepada ponpes terkait ketika pembinaan Kakanwil Kemenag Jateng di Ponpes As Sa’adah Pamotan beberapa waktu lalu,” kata Hanik.
Hanik menjelaskan, pengajuan izin operasional ponpes diajukan kepada Kementerian Agama RI. Syarat-syarat diajukan dan diperiksa oleh tim ahli. Dalam hal ini, Kankemenag Kabupaten Rembang berwenang melakukan verifikasi.
Tertib administrasi
Mukson meminta ponpes untuk menertibkan administrasi. Ketertiban ini akan membantu kelancaran pemerintah dalam membuat kebijakan terkait ponpes. Diakui, data Lembaga Pendidikan keagamaan masih lemah. “Karena itu jika ingin ponpes maju, salah satunya harus tertib administrasi. Karena segala kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan pesantren akan berdasarkan data,” pungkas Mukson. — iq