Rembang – Lembaga pendidikan keagamaan TPQ sekarang wajib berbadan hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta notaris. Dokumen ini nantinya akan dilampirkan dalam pemutakhiran data.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Tri Mulyani dalam rapat yang diadakan pada Rabu (8/7/2020) di musala Al-Ikhlas Kemenag Rembang. Rapat ini dihadiri oleh koordinator emis lembaga keagamaan tingkat Kecamatan se-kabupaten Rembang.
Tri mengatakan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Alquran, Lembaga Pendidikan Al-quran wajib berbadan hukum. “Pada bab persyaratan administrasi LPQ ini, penyelenggaran pendidikan merupakan organisasi yang berbadan hukum,” kata Tri.
Namun masih banyak TPQ di Kabupaten Rembang yang belum mempunyai legalitas hukum. Tri mengimbau para koordinator emis kecamatan agar mengkoordinasikan para pengelola TPQ untuk segera mengurus akta notaris.
“Untuk memudahkan mengurus akta notaris ini, pengajuannya nanti bisa dilakukan secara kolektif. Sehingga biaya yang dikeluarkan lebih ringan,” saran Tri.
Dalam rapat ini juga direncanakan akan dibentuk tim verifikasi izin operasional TPQ perwakilan dari masing-masing Kecamatan. Hal ini untuk mempercepat proses pemutakhiran izin operasional TPQ.
Tri menegaskan, salah satu syarat TPQ harus mempunyai tempat pembelajaran khusus, seperti masjid, musala, atau gedung sendiri. Bukan di rumah pribadi. Sementara syarat lainnnya yaitu punya struktur organisasi, mempunyai ustadz dan mempunyai santri 15 orang/ustadz. – iq